Manokwari, TP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) di wilayah Distrik Tanah Rubuh. Penindakan dilakukan pada Senin (20/4/2026), menyusul informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut di sepanjang Jalan Manokwari – Bintuni.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dian R.A.P Utama, menjelaskan bahwa tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan keberadaan lokasi produksi dan identitas pelaku, petugas segera melakukan pengejaran dan pengamanan.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan lima orang pelaku, yakni R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30). Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti utama, di antaranya, 2 unit drum plastik besar, 5 unit kompor besar dan peralatan penyulingan yang telah dimodifikasi, dan berbagai ukuran jerigen berisi miras cap tikus dan bahan baku fermentasi seperti, gula, selang, pipa stainless steel, serta cairan ampo
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan melalui call center 110 Polresta Manokwari,” pesan Dian. [SDR-R2]




















