Sorong, TP – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya telah merilis tujuh nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir. Peristiwa yang menewaskan dua prajurit tersebut terjadi di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, pada Minggu, 22 Maret 2026 lalu.
Ketujuh orang yang dicari berinisial MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026 berdasarkan hasil penyelidikan, profiling, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara yang telah dilakukan tim penyidik.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika lima personel Marinir berjalan meninggalkan pos induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. Saat dua di antaranya, yaitu Prada (Mar) ES dan Prada (Mar) AS, berada sekitar 30 meter dari tujuan, tiba-tiba terdengar rentetan tembakan dari arah atas pos tersebut.
“Tembakan pertama langsung mengenai Prada ES hingga terjatuh, kemudian disusul tembakan lain yang mengenai Prada AS. Tiga rekan lainnya yang berada di belakang langsung membalas tembakan dan segera mundur mencari posisi perlindungan,” jelas Kompol Jenny saat konferensi pers di Aula Mapolda, Senin (20/4/2026).
Akibat insiden tersebut, dua prajurit dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Kopda (Mar) ES mengalami luka tembak di bagian tangan kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Selain jatuhnya korban jiwa, kejadian yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap IV Sorong Raya itu juga mengakibatkan kerugian material. Pelaku diketahui membawa kabur dua pucuk senjata api jenis K3 Daewo dan Caracal, beserta lima magazen serta 75 butir amunisi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk Komandan Satgas, personel yang selamat, pemilik rumah warga, hingga tim forensik. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya bodyvest, helm tempur, rekaman video kejadian, parang, topi, serta dokumen visum et repertum dan surat keterangan kematian korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 479 Ayat (4) KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. [CR24-R2]




















