Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan harmonisasi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kasuari Energi Nusantara (Perseroda). Kegiatan berlangsung di Aston Niu Manokwari Hotel, Jumat (24/4/2026), dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan dokumen.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam, khususnya pemanfaatan Participating Interest (PI) atau hak partisipasi sebesar 10 persen yang menjadi kewenangan daerah.
Menurutnya, berdirinya BUMD PT Kasuari Energy Nusantara (KEN) diharapkan menjadi instrumen utama untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ranperda ini menjadi payung hukum yang sangat penting agar pengelolaan potensi migas dan hak partisipasi 10 persen dapat dikelola secara mandiri, profesional, dan hasilnya dapat dirasakan langsung untuk pembangunan daerah,” ujar Samy.
Proses harmonisasi dipimpin langsung oleh Biro Hukum Setda Papua Barat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya untuk memastikan seluruh substansi yang diatur telah mengakomodasi kepentingan daerah, sesuai dengan standar penyusunan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi syarat agar dapat diterima dan diimplementasikan.
“Kami melakukan pembahasan mendalam, penyelarasan, dan penyesuaian materi agar dokumen ini benar-benar kuat secara hukum dan teknis,” tambahnya.
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani seluruh peserta, proses harmonisasi dinyatakan selesai dan materi yang disusun telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Naskah Akademik dan Ranperda tersebut siap untuk dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembentukan BUMD ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengelola kekayaan alam secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Papua Barat. [*FSM-R2]




















