PFM Desak Polda Panggil Ketua Pokja Adat MRP
Sorong, TP – Dana kompensasi untuk transplantasi Terumbu Karang di Distrik Meosmansar, Kabupaten Raja Ampat yang rusak akibat karamnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada tahun 2017 lalu diduga digelapkan oleh Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Mesak Mambraku. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komite I DPD RI, Paul Finsen Mayor (PFM) secara terbuka di platform media sosialnya.
Senator PFM mengatakan, dana kompensasi tersebut telah dicairkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2024. Di mana dalam proses pencairannya diurus langsung oleh Mesak Mambraku dan beberapa orang lainnya.
Adapun dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya transplantasi karang serta ganti rugi kepada masyarakat Suku Maya dan Suku Betew Kafdarun (Betkaf) sebagai pihak yang terdampak secara sosial dan ekonomi atas rusaknya terumbu karang di lokasi tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait penggunaan uang tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, uang tersebut telah dibagikan kepada beberapa pihak senilai kurang dari Rp 2 miliar. Sehingga banyak masyarakat masih terus mempertanyakan sisa uang yang seharusnya digunakan untuk transplantasi karang.
“Saya akui, bahwa saya memang ikut memfasilitasi proses pengajuan untuk kompensasi, termasuk biaya operasional. Tapi saat pencarian, diurus oleh Saudara Mesak, Letua DAS Maya. Yang bersangkutan hanya mengembalikan dana operasional. Sisanya saya tidak tahu, dan masyarakat terus mempertanyakan itu,” ungkap Paul kepada Tabura Pos.
Terkait hal ini, Senator PFM Mendesak Polda Papua Barat Daya untuk memanggil Mesak Mambraku guna dimintai keterangan.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD), Mesak Mambraku telah mendatangi Mapolda Papua Barat Daya untuk melayangkan laporan kepada Senator PFM atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Menanggapi hal itu, Senator PFM menilaiLP tersebut salah alamat. Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya sangat tidak tepat sasaran. Ia menyebut pernyataan yang disampaikannya merupakan bagian dari tugas pengawasan sebagai anggota DPD RI.
“Kalau dana itu sudah dicairkan, harus jelas penggunaannya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga pendidikan bagi publik agar pejabat bekerja secara benar dan transparan,” ujarnya.
Menurut PFM, sebagai bentuk transparansi, Mesak Mambraku seharusnya memberikan keterangan terkait mekanisme pencairan dan distribusi dana, rincian alokasi dana serta identitas penerima dana, hingga dokumen pendukung seperti berita acara dan daftar penerima. [CR24-R2]




















