• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Polda Papua Barat Belum Rilis Status HN, Pengusaha Ternama Pemain BBM Ilegal?

TaburaPos by TaburaPos
16/08/2022
in POLHUKRIM
0
Polda Papua Barat Belum Rilis Status HN, Pengusaha Ternama Pemain BBM Ilegal?

Antrian panjang mobil tab pertalite di SPBU Jl Esau Sesa pada malam hari, Kamis (30/6) sekitar pukul 23.50 WIT. TP/SDR

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP TABURAPOS.CO– Polda Papua Barat hingga saat ini belum merilis status dari seorang pengusaha ternama di Manokwari, Papua Barat yang diduga sebagai pemain atau penadah bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal berinisial HN dan S.

Mereka dikabarkan ditangkap polisi pada 13 Juli 2022 lalu dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, diantaranya mobil Triton berwarna hitam dan 6 drum Bio Solar atau 1,2 ton.

BBM subsidi ilegal tersebut dibeli HN dari S, diduga untuk kepentingan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Namun sejak saat itu, pihak Polda Papua Barat belum merilis status dari oknum pengusaha ternama itu bersama rekannya.

Sejauh ini, Polda Papua Barat melalui Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi baru merilis soal penetapan 7 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ilegal jenis Bio Solar.

Ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu: RS, FA, AM, ME, dan MUI, MNR, dan RH, tidak ada yang berinisial HN atau S.

Mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM secara ilegal.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

BACA JUGA: Datangkan Anak Pucuk, Peredaran Miras, dan Jasa Layanan Plus-plus

Mereka ini terjaring razia ketika sedang mengantre BBM jenis Bir Solar di Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Minggu (17/7) sekitar pukul 23.20 WIT.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH membenarkan adanya permohonan izin penyitaan ke PN Manokwari terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal.

Menurut dia, izin penyitaan dari PN akan dikeluarkan apabila sudah ada penetapan tersangka.

“Kalau belum ada tersangka, kami belum keluarkan izin penyitaan,” kata Cahyono Adrianto yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (11/8).

Dicecar apakah nama HN, seorang pengusaha ternama ada dalam permohonan izin penyitaan, Ketua PN mengaku tidak ingat nama-nama para tersangka.

“Tidak ingat, soalnya banyak. Coba nanti kirim namanya biar saya cek lagi,” jawab Cahyono Adrianto.

Sedangkan penasehat hukum HN yang dikonfirmasi Tabura Pos, pekan lalu, terkait status dan kasus yang diduga melibatkan kliennya, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. [HEN-R1]

Previous Post

Datangkan Anak Pucuk, Peredaran Miras, dan Jasa Layanan Plus-plus

Next Post

7 Orang Ditetapkan Tersangka, yang Lain Dikembalikan

Next Post
7 Orang Ditetapkan Tersangka, yang Lain Dikembalikan

7 Orang Ditetapkan Tersangka, yang Lain Dikembalikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!