Manokwari,TABURAPOS.CO – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, sejauh ini Polda Papua Barat sudah menetapkan 7 tersangka.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga mengaku adanya 7 tersangka yang kini dalam proses pemberkasan.
“Yang lain dikembalikan karena tidak mendukung alat bukti yang tepat,” kata Kapolda yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, Kamis (11/8).
Dikatakannya, mereka yang sudah dipulangkan kendaraannya, tetapi menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tetapi yang berniat melanggar aturan tetap ditindak. Kan belum semua, itu kita tetap tindak. Ini kucing-kucingan,” kata dia.
Menurut Silitonga, pihaknya juga masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada pelaku lain.
Ditegaskan Kapolda, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar menjadi atensinya supaya bisa diselesaikan. Ia mengaku telah memerintahkan untuk menindak jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
BACA JUGA: Polda Papua Barat Belum Rilis Status HN, Pengusaha Ternama Pemain BBM Ilegal?
Namun, sambung Silitonga, ia juga masih mendalami dinamika yang terjadi, termasuk sistem yang ada, karena jika memang kesalahan sistem, barang tentu itu di luar kewenangannya.
“Jangan sampai saya buru-buru tangkapi masyarakat, ternyata yang salah sistemnya. Kalau sistem itu di luar saya. Saya sudah bicara dengan orang Pertamina untuk ditinjau kembali apa yang bisa dilakukan untuk Papua,” tutup Kapolda. [AND-R1]