Manokwari, TP – Direktur PT Iqra Visindo Teknologi berinisial MA, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan untuk ketiga kalinya, Selasa (21/4/2026).
MA merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Apung Marampa tahun anggaran 2016-2017 di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Kasi Penkum Kajati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Dijelaskannya, sebelumnya MA sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir dengan alasan sakit. Pada panggilan ketiga, tersangka hadir dan dinyatakan sehat secara medis, sehingga proses hukum dilanjutkan dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari.
“Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa. Prosesnya sama dengan dua tersangka sebelumnya. Tersangka juga didampingi kuasa hukum, menggunakan rompi tahanan, dan dibawa dengan mobil tahanan sesuai prosedur,” tegas Prima.
Dalam kasus ini, MA disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023, serta pasal-pasal lainnya secara subsidair.
Sebagaimana diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Papua Barat, Agustiawan Umar, SH., MH., proyek ini merugikan keuangan negara mencapai Rp21.021.100.015.
Kasus ini bermula dari pembangunan tahap IV tahun 2016 yang bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) senilai Rp20 miliar. Tersangka BHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir menyusun perencanaan sendiri tanpa melibatkan konsultan ahli.
Dokumen perencanaan juga dinilai tidak lengkap, tidak memiliki masterplan, AMDAL, hingga izin resmi dari Ditjen Perhubungan Laut. Meski demikian, tender tetap dilaksanakan dan dimenangkan oleh PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai kontrak Rp19,3 miliar.
Yang menjadi sorotan, BHS dan MA diduga merekayasa kemajuan pekerjaan seolah sudah mencapai 100 persen dengan menerbitkan Berita Acara PHO dan FHO pada Desember 2016. Padahal kondisi fisik dinilai belum selesai dan bahkan sudah mengalami kerusakan.
Alih-alih memerintahkan perbaikan dalam masa pemeliharaan, justru dicairkan anggaran tambahan sebesar Rp4,4 miliar untuk perbaikan dan penyelesaian.
Pada tahap V tahun 2017, pola serupa terulang. Tersangka OW selaku PPK bersama pihak penyedia jasa diduga kembali memalsukan dokumen kemajuan fisik yang dinyatakan selesai 100 persen, padahal kualitas dan kuantitas pekerjaan belum memenuhi standar.
Akibat kerusakan dan tidak berfungsinya dermaga tersebut, akses transportasi laut dari Manokwari menuju pulau-pulau terluar menjadi terhambat. Hal ini berdampak langsung pada distribusi sembako dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dermaga ini seharusnya menjadi penunjang mobilitas masyarakat dan barang. Sayangnya karena penyimpangan, fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan dan justru merugikan negara serta rakyat banyak,” pungkas Agustiawan Umar. [K&K-R2]




















