Manokwari, TP – Meski sudah dilegalkan, tetapi penjualan minuman beralkohol (minol) masih ada persoalan di tingkat pengecer, karena diduga banyak yang illegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis mengatakan, distributor resmi minuman beralkohol, yakni PT Bram Bintang Timur, PT Bintang Timur Timika, dan PT Arfak Makmur Sejahtera.
Ia menjelaskan, dari 2 distributor, PT Bram Bintang Timur dan PT Bintang Timur Timika, tercatat ada 19 pengecer atau penjual langsung yang tersebar di kota dan Satuan Pemukiman (SP).
Dirincikan Cobis, dari 19 pengecer atau penjual langsung, terbagi dalam 2 bentuk, yakni pengecer dan kafe. Untuk tempat karaoke, yakni karaoke Melodica, Gisel, dan Sakura Gaten di SP, sedangkan 1 kafe yaitu kafe Melanesia di Petrus Kafiar, Amban.
“Kalau pengecer di bawah distributor PT Arfak Makmur Sejahtera, tercatat enam pengecer penjual langsung. Itu data sementara. Kemudian yang lain-lain, sementara sedang berproses menuju mendapatkan izin sebagai pengecer resmi,” jelas Cobis kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, Senin (27/4/2026).
Kepala DM-PTSP Kabupaten Manokwari menambahkan, sesuai dengan regulasi, menjadi pengecer resmi harus memenuhi persyaratan, yakni mendapat surat rekomendasi dari Bupati Manokwari, sudah memiliki Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol (SIU-MB) maupun surat keterangan jual langsung baik golongan A, B, dan golongan C.
Di samping itu, ungkap Cobis, syarat lain yakni tempat penjualan harus jauh dari sarana pendidikan, sarana ibadah, dan sarana kesehatan.
Menurutnya, pemerintah sudah secara berkesinambungan memberitahukan kepada pemilik tempat pengecer atau penjual langsung untuk memperhatikan syarat-syarat, tetapi karena kemungkinan tidak diindahkan, sehingga kena tindakan dari Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari.
“Kami sudah sampaikan ke owner-nya untuk tidak boleh menjual di dekat sarana ibadah, sarana kesehatan maupun sarana pendidikan, kita berulang kali sampaikan untuk dipindahkan. Tapi mungkin tidak mengindahkan, sehingga Ditresnarkoba mengambil Langkah, begitu juga yang di Taman Ria,” jelasnya.
Cobis menambahkan, belum ada arahan dari pimpinan tentang pembatasan jumlah pengecer atau penjual langsung minol di Manokwari.
“Sampai saat ini belum ada arahan seperti itu. Pada prinsipnya tujuan dari perda ini tentu ada retribusi yang harus pemda dapat, karena sudah lama ilegal,” tandasnya.
Ditambahkannya, sejauh ini masih ada sejumlah pihak yang sedang melakukan proses pengurusan untuk menjadi pengecer atau penjual langsung minol.
“Yang masih mengurus sementara ada enam dari distributor PT Arfak Makmur Sejahtera dan dua atau tiga dari distributor PT Bram Bintang Timur,” katanya. [SDR-R1]




















