Sorong, TP – Dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri dalam praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong terus ditindaklanjuti. Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa, memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada pembuktian hukum yang kuat.
Dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2026), ia mengakui maraknya informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu tersebut. Namun, Semmy menegaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kapolda telah membentuk tim khusus yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Tugasnya menginventarisasi nama-nama yang disebut-sebut terlibat serta melakukan pemeriksaan awal secara mendalam,” ujarnya.
Dari total 10 nama personel yang beredar di publik, hingga saat ini dua orang di antaranya sudah menjalani proses klarifikasi dan interogasi resmi oleh tim Propam. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi pelapor yang pertama kali mengungkap kasus ini ke permukaan.
Semmy menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menutupi permasalahan ini, namun juga tidak akan menjatuhkan hukuman atau menuduh seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran ini bersifat perbuatan pribadi, bukan merupakan kebijakan atau tindakan institusi.
“Jika terbukti bersalah, maka itu adalah kesalahan individu, bukan kesalahan lembaga. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penyelidikan yang dijalankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berjalan independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Transparansi menjadi kunci utama untuk menjawab keraguan dan kekhawatiran publik.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Sorong. Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka dan saksi terlapor, Jatir Yuda Marau, mengklaim adanya indikasi pembayaran rutin atau setoran kepada oknum aparat. Nilainya disebut berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan sebagai imbalan perlindungan agar aktivitas ilegal tersebut berjalan lancar.
Kasus mencuat setelah aparat menangkap seorang sopir truk berinisial A yang mengangkut BBM ilegal di kawasan pergudangan PT Salawati, Kelurahan Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, praktik penimbunan dan pendistribusian ulang BBM subsidi ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2025.
Selain menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa seorang perempuan berinisial DBK yang diduga menyediakan gudang sebagai tempat penampungan BBM ilegal.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh klaim mengenai keterlibatan aparat masih dalam tahap dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penyidik terus bekerja memperkuat bukti serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan aset negara, sekaligus menjaga kepercayaan dan kredibilitas institusi penegak hukum di tengah sorotan publik. [CR30-R2)




















