Manokwari, TP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program kegiatan minat bakat siswa yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga, Kabupaten Teluk Bintuni atas terdakwa, Sonisima Ilintutu segera memasuki tahap akhir usai jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu, 29 April 2026.
Penasehat hukum terdakwa, Sonisima Ilintutu, Thresje Julianty Gasperz, SH mengatakan, dalam repliknya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Dengan replik JPU yang menyatakan tetap pada tuntutan, maka dirinya selaku penasehat hukum juga menyatakan tetap pada pledoi.
“Dalam repliknya, pak jaksa menjelaskan bahwa dia tetap pada tuntutan, sehingga saya menanggapi, karena pak jaksa tetap pada tuntutan, saya tetap pada pledoi atau pembelaan. Putusan diagendakan pada 7 Mei,” jawab Julianty Gasperz yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 29 April 2026.
Diakuinya, selaku penasehat hukum dan JPU pun tidak keberatan dengan proses persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Hermawanto, SH didampingi hakim anggota, Roberto Naibaho, SH dan Muslim M.A. Shiddiqi, SH, dengan pertimbangan waktu maupun kepadatan jadwal persidangan.
Pada Selasa, 14 April 2026, JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Namun, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakn bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, Sonisima Ilintutu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dipidana penjara pengganti pidana denda selama 2 bulan kurungan,” pinta JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.Menanggapi tuntutan JPU, Julianty Gasperz menerangkan, penuntut umum sendiri menyatakan bahwa ‘unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain’ tidak terbukti.
“Ini adalah pengakuan eksplisit. Konsekuensinya dakwaan primair harus dinyatakan tidak terbukti, tidak dapat ditafsirkan ulang, tidak dapat ditambal dengan logika dakwaan lain. Penuntut umum sendiri gagal membuktikan inti delik korupsi,” jelas Julianty Gasperz dalam pledoinya.
Sedangkan analisis dakwaan subsidair, ungkap dia, dibangun di atas kontradiksi. Menurutnya, unsur menguntungkan diri sendiri tidak terbukti, maka penuntut umum mencoba menggeser dari ‘memperkaya’ ke ‘menguntungkan’. Namun, dia menegaskan, tidak ada keuntungan riil yang dibuktikan, tidak ada aliran dana yang pasti dan tidak ada peningkatan kekayaan.
“Ini inkonsistensi logika. Jika memperkaya saja tidak terbukti, maka menguntungkan pun tidak dapat berdiri sendiri tanpa bukti konkrit,” tegas Julianty Gasperz.
Ditambahkannya, unsur penyalahgunaan wewenang tidak jelas. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan bendahara (Indah Hardianti Hassan, red) bertindak di luar mekanisme dan dana tidak disalurkan sesuai prosedur dan pengguna anggaran tidak menerima laporan.
“Ini menunjukkan adanya kegagalan sistem administrasi, bukan semata perbuatan individual terdakwa. Dalam hukum pidana, kesalahan sistem tidak otomatis menjadi kesalahan pidana individu. Sedangkan untuk unsur kerugian negara harus dihitung oleh lembaga berwenang, berdasarkan metode yang dapat diuji, bersifat pasti. Dalam perkara ini tidak ada itu semua, maka unsur ini cacat pembuktian,” tandas Julianty Gasperz.
Dirinya menyimpulkan, dakwaan primair gugur dengan sendirinya, dakwaan subsidair tidak didukung oleh pembuktian yang cukup, unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, perkara ini lebih menunjukkan kekacauan administratif daripada kejahatan korupsi yang terstruktur,” jelasnya.
Untuk itulah, Julianty Gasperz memohon majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini agar menerima dan mengabulkan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair oleh penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (Vrijspraak).
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” pinta penasehat hukum Sonisima Ilintutu. [TIM2-R1]




















