Ransiki,TP – Dinas Pendapatan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Manokwari Selatan bekerja sama dengan Dinas PM PTSP Kabupaten Manokwari menggelar pelatihan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kategori non berusaha. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mansel dan berlangsung di Ransiki, Kamis (30/4).
Plt. Kepala Dinas Pendapatan dan PM PTSP Kabupaten Mansel, Samsul Walyd, SE, menyatakan pelatihan ini sangat urgen dilaksanakan mengingat maraknya perubahan fungsi lahan seiring dengan pesatnya pembangunan di daerah ini.
Ia menjelaskan bahwa PKKPR merupakan dokumen perizinan baru yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai syarat utama sebelum mengajukan persetujuan bangunan dan gedung. Dokumen ini juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan dari instansi terkait.
“Karena ini regulasi baru, maka langkah awal yang kita lakukan adalah memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia kita. Setelah itu baru kami sosialisasikan secara luas kepada masyarakat, mengingat tahun ini PKKPR sudah resmi diberlakukan,” tegas Walyd.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Manokwari, Kornelis Lobya, yang menjadi narasumber kegiatan menjelaskan bahwa pelatihan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang kesesuaian pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program tata ruang.
PKKPR non berusaha diperuntukkan bagi pemohon yang bukan bersifat perusahaan atau mencari keuntungan, seperti pembangunan fasilitas milik pemerintah, lembaga swasta nirlaba, yayasan, dan sejenisnya. Tujuannya agar setiap pembangunan yang direncanakan tetap sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Lobya juga merinci sejumlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pemohon, di antaranya surat pelepasan tanah adat, titik koordinat lokasi, peta lokasi, serta dokumen rencana bangunan dan jenis kegiatan. Seluruh berkas diserahkan ke Dinas PTSP, untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang guna proses penerbitan dokumen.
“Manfaat utama memiliki dokumen PKKPR adalah memberikan kepastian hukum dan legalitas yang kuat atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki,” pungkasnya. [BOM-R2]




















