Manokwari, TP – Aksi pemalangan SD Inpres 45 Arowi, Distrik Manokwari Timur yang dilakukan oleh para ahli waris pemilik hak ulayat sejak Selasa (28/4) akhirnya dibuka secara resmi pada Kamis (30/4/2026). Palang dibuka setelah tercapai kesepakatan dalam pertemuan antara Bupati Manokwari Hermus Indou dan perwakilan keluarga pemilik tanah.
Salah satu ahli waris, Dorce Awom, menceritakan bahwa sekolah ini mulai dibangun dan difungsikan sekitar tahun 1998, sebagai bagian dari upaya pemerintah menangani dampak bencana tsunami yang melanda Manokwari pada 1997-1998 silam.
“Saat itu, ratusan keluarga korban tsunami yang mengungsi di Gedung Pepera diminta oleh Bupati saat itu, Drs. Mulyono, untuk menempati tanah kosong milik keluarga kami di wilayah Arowi. Di atas tanah tersebut kemudian dibangun rumah hunian, Puskesmas Pembantu, sekolah, hingga rumah guru,” jelas Dorce.
Namun, hingga 28 tahun berselang dan telah berganti beberapa kepemimpinan bupati, ganti rugi atas pemanfaatan tanah adat tersebut belum pernah dibayarkan sama sekali.
Dorce juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keberadaan sekolah ini tidak tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Daerah. Hal ini didasari fakta bahwa selama ini siswa SD Inpres 45 Arowi selalu melaksanakan ujian di sekolah lain.
“Meskipun kami memalang saat anak-anak sedang akan ujian, kami yakin prosesnya tetap bisa berjalan lancar. Tujuan kami hanya satu, yaitu menuntut hak kami. Kami minta ganti rugi sebesar Rp350 miliar dan sekolah ini resmi didata sebagai aset daerah,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Hermus Indou menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada keluarga Awom yang telah memberikan tempat tinggal dan fasilitas pendidikan bagi para korban bencana di masa lalu.
“Kebaikan hati keluarga ini telah menunjukkan martabat dan karakter orang Papua yang penuh kasih dan keterbukaan, menerima saudara-saudara kita dari seluruh penjuru Nusantara,” ujarnya.
Bupati memastikan Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Terkait nilai ganti rugi yang dituntut, pihaknya akan menugaskan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan ulang secara objektif dan akurat.
“Prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Jika tanah adat digunakan untuk kepentingan umum, maka kewajiban pemerintah adalah membayar ganti rugi agar tidak menjadi hutang bagi generasi mendatang,” tegas Hermus.
Setelah kesepakatan dicapai, prosesi pembukaan palang dilaksanakan secara adat bersama-sama, yang ditandai dengan penyembelihan satu ekor babi sebagai bentuk kesepakatan dan perdamaian. [SDR-R2]




















