Manokwari, TABURAPOS.CO– Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat di Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH telah memutuskan gugatan yang dilayangkan Yowel Baransano terhadap pimpinan PT Pelayaran Tanjung Kumawa Sorong, Selasa (16/8).
Sebelum membacakan putusan, ketua majelis hakim menanyakan apakah sudah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak, sebelumnya majelis hakim membacakan putusannya.
Namun, kedua belah pihak menyatakan tidak ada kesepakatan, sehingga menyerahkan sepenuhnya perkara ini untuk diputuskan majelis hakim PHI Papua Barat di Manokwari.
Putusan yang dibacakan majelis hakim pada amar putusannya, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketiga, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak perumahan serta pengobatan, dan perawatan dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon: 2 x 9 x Rp. 13.056.000 = Rp. 235.008.000, uang penghargaan masa kerja: 5 x Rp. 13.056.000 = 65.280.000, sehingga jumlah total Rp. 300.288.000.
Lalu, uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan: 15% x Rp. 300.288.000 = Rp. 45.043.200, sehingga apabila dijumlahkan sebesar Rp. 345.331.200.
Kemudian, uang kompensasi yang telah diterima Penggugat tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 sebesar Rp. 25.887.294.
Selanjutnya, jumlah kompensasi dikurangi uang kompensasi yang telah diterima Penggugat sebesar Rp. 345.331.200 – Rp. 25.887.294, sehingga jumlah total yang belum dibayar sebesar Rp. 319.443.906.
Keempat, menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 30 September 2022. Kelima, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Keenam, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 653.000.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Tergugat, pimpinan PT Pelayaran Tanjung Kumawa Sorong, Sokhib Naim, SH, MH menegaskan, pihaknya akan mengambil upaya hukum.
BACA JUGA: Paskibra Sukses Kibarkan dan Turunkan Bendera Merah Putih
“Terhadap tanggapan putusan hakim, kita akan melakukan upaya hukum kasasi,” singkat Sokhib Naim yang dikonfirmasi Tabura Pos usai sidang.
Sedangkan Penggugat, Yowel Baransano mengaku siap menerima putusan majelis hakim. Dirinya harus menerima putusan lantaran sudah terlalu lama menunggu penyelesaian perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak ini.
“Kalau cepat selesai, biar saya juga cepat pulang kampung,” jawab Baransano.
Disinggung tentang nilai yang harus dibayarkan pihak Tergugat terhadap dirinya selaku Penggugat sebesar Rp. 319.443.906, ia menegaskan, harus tetap bersyukur dalam segala hal.
Menurut Baransano, sebenarnya dia tidak mau persoalan ini berlarut-larut dan menerima putusan majelis hakim. “Ini sudah mentok dan saya mau pulang kampung,” tutup Baransano. [HEN-R1]