Manokwari, TABURAPOS.CO – Berkas perkara Kompol CB, mantan perwira Polres Sorong Kota yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu belum dilimpahkan ke Kejati Papua Barat.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Brigjen Pol. Heri I. Hariono mengakui, pihaknya masih melengkapi berkas perkaranya.
“Belum dilimpahkan. Sudah beberapa kali dan saat ini sudah dilakukan perpanjangan penahanan,” kata Hariono yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Pengadilan Agama (PA) Manokwari, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Bandar Besar 303 di Manokwari, Ditangkap di Balikpapan, Kaltim
Dijelaskan Kepala BNN, apabila berkas perkara sudah lengkap, maka dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejati Papua Barat.
“Mungkin dalam waktu dekat, kita akan selesaikan. Sedangkan tersangka dititipkan di Polda Papua Barat,” kata Hariono.
Diungkapkan Hariono, direncanakan pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022, BNN akan memusnahkan barang bukti dari kasus yang melibatkan Kompol CB. “Besok kita melakukan pemusnahan barang bukti,” katanya. [SDR-R1]