Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang mahasiswi semester IV berinisial YAK (19 tahun) diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis Ganja antarprovinsi, Papua-Papua Barat.
Dari pengakuan mahasiswi asal Serui, Provinsi Papua tersebut, dia terlibat peredaran narkotika mengikuti sang pacar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat.
“Saya tahu kalau itu Ganja. Saya ikut pacar. Mau bagaimana lagi, pacar yang suruh,” kata YAK dalam konferensi pers di Kantor BNNP Papua Barat, Manokwari, Jumat (19/8).
Sebelumnya, Kepala BNNP Papua Barat, Heri Istu Hariono mengatakan, penangkapan YAK bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan akan ada pengiriman Ganja melalui KM Dobonsolo dari Jayapura, Papua menuju Kota Sorong, Papua Barat.
Selanjutnya, anggota BNNP Papua Barat dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Sorong, Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 21.53 WIT.
Diungkapkan Hariono, setelah KM Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Sorong sekitar pukul 22.40 WIT, personil gabungan melakukan pencarian di atas kapal dan berhasil menemukan pelaku sekitar pukul 22.58 WIT.
BACA JUGA: Kasus Shabu-shabu, Kompol CB dan 2 Warga Sipil ‘Mendekam’ di Rutan Polda Papua Barat
Kemudian, ia menerangkan, YAK diamankan dan dilakukan pengecekan barang bawaannya. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan barang bukti Ganja kering sebanyak 2 bungkus plastik besar seukuran bola volley dibalut lakban berwarna coklat dan disimpan di dalam tas jinjing.
“Barang ini dibawa karena dia disuruh sama pacarnya. YAK kita sudah tes urine, hasilnya negatif. Untuk pacarnya yang menyuruh kita masih lakukan pengejaran karena berhasil kabur,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, pihak BNNP Papua Barat masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang menyuruh maupun yang menjual.
Dari hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Ganja kering, sambung Hariono, terdapat 50 bungkus berukuran sedang dengan berat 4.091,22 gram atau 4,1 kg.
Hariono mengutarakan, selain mengamankan barang bukti Ganja, pihaknya juga mengamankan 1 handphone milik YAK, 1 kain berwarna kuning yang diduga sebagai penanda, 1 tas jinjing berwarna hitam, tiket, dan SIM card.
Kepala BNNP menegaskan, dengan perbuatannya, YAK dijerat Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
“Kalau 1 gram bisa lima batang, kita bisa selamatkan sekitar 20.000 orang. Sasarannya bisa pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum,” kata Hariono. [AND-R1]