Terkait Pembangunan Industri Pengolahan Hasil Hutan
Manokwari, TP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat akan melaksanakan evaluasi menyeluruh pada tahun ini, sekaligus menjatuhkan sanksi kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang belum merealisasikan pembangunan industri pengolahan hasil hutan di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy W. Susanto, menyampaikan bahwa sejak November 2025, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemegang izin PBPH se-Papua Barat untuk mengingatkan kewajiban tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini baru ada dua perusahaan yang menunjukkan keseriusan dan proses pembangunannya sedang berjalan serta dalam tahap penyelesaian administrasi di Kementerian Kehutanan, yaitu PT Wijaya Sentosa dan PT Prabu Alaska.
“Sementara untuk pemegang izin lainnya, memang masih menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan operasional, hingga proses perizinan yang memakan waktu cukup lama,” ungkap Susanto saat ditemui awak media di Hotel Aston Niu Manokwari, belum lama ini.
Ia menjelaskan, PT Prabu Alaska beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana, sedangkan PT Wijaya Sentosa tengah mendorong pembangunan fasilitas industri barunya di Kabupaten Teluk Wondama.
Proses pembangunan industri ini diakuinya tidak berjalan singkat dan cukup rumit. Pasalnya, sesuai peraturan yang berlaku, jika lokasi industri berada di dalam kawasan hutan, maka lahan tersebut harus terlebih dahulu melalui proses pelepasan dari kawasan hutan.
“Inilah tantangan terberat bagi pemegang izin PBPH, karena proses pelepasan kawasan hutan memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit,” jelas Susanto.
Dikaitkan dengan kebijakan larangan pengiriman kayu bulat ke luar daerah atau zero ekspor yang mulai diterapkan pada tahun 2026 ini, Susanto menegaskan hal tersebut telah diatur dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, ditetapkan kewajiban bagi pemegang PBPH untuk membatasi pengiriman kayu bulat ke luar daerah maksimal 50 persen, sambil secara bersamaan membangun industri pengolahan di dalam wilayah Papua Barat.
“Mulai tahun ini, kami akan mengevaluasi ketentuan tersebut. Ke depannya, sanksi tegas akan kami berikan kepada pemegang izin yang tidak menunjukkan kemajuan atau keseriusan dalam proses pembangunan industrinya,” tegasnya.
Susanto melanjutkan, saat ini tercatat ada 16 izin PBPH yang masih aktif dan mengelola hutan alam, serta 3 izin baru yang bergerak di bidang restorasi ekosistem untuk pengelolaan jasa karbon. Namun dari 16 izin yang aktif itu, hanya 8 perusahaan yang rutin menyampaikan laporan produksi, dan baru 4 di antaranya yang telah memiliki integrasi dengan fasilitas pengolahan sendiri.
Pihak Dishut terus berupaya mendorong seluruh pemegang izin agar segera merealisasikan pembangunan industri sesuai arah kebijakan Pemerintah Provinsi. Jika hal ini terwujud, maka pengiriman kayu bulat ke luar daerah dapat dihentikan sepenuhnya.
Namun demikian, Susanto mengakui hingga saat ini pihaknya belum dapat menghentikan operasional perusahaan yang belum membangun industri. Langkah itu dinilai akan menimbulkan dampak negatif lain, seperti meningkatnya angka pengangguran serta hilangnya pendapatan daerah dari sektor bagi hasil.
“Oleh karena itu, untuk saat ini kami masih mengkaji kebijakan ini secara matang, agar ke depannya tidak ada pihak yang dirugikan—baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah daerah,” pungkas Susanto.[FSM-R2]




















