Sorong, TP – Pemerintah Kota Sorong bersama unsur terkait menyepakati sejumlah langkah lanjutan guna menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Darat Korem 181/PVT dan warga Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi.
Salah satu poin kesepakatannya adalah akan dilakukan pengukuran bersama di kawasan Jalan Kanal Victory untuk mengetahui luas sisa lahan objek sengketa, serta penyiapan aset lain oleh pemerintah daerah apabila lahan tukar-menukar dinilai masih kurang mencukupi.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat pemaparan hasil pengukuran lahan yang diselenggarakan Kantor ATR/BPN Kota Sorong. Pertemuan berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong pada Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Asisten I Sekretariat Daerah Kota Sorong, Jeremias Gembenop, S.Sos., M.H., dan dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sorong, perwakilan Korem 181/PVT, Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan masyarakat yang terdampak sengketa.
Dalam pertemuan itu dibahas secara rinci hasil pengukuran lahan milik TNI-AD yang saat ini dikuasai oleh warga di Kelurahan Malawei, termasuk rencana tukar-menukar tanah hibah milik Pemerintah Kota Sorong untuk diberikan kepada Korem 181/PVT.
Diketahui, sengketa lahan ini telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan sempat memicu ketegangan hingga aksi protes warga. Bahkan, saat kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke Kota Sorong beberapa waktu lalu, warga sempat melakukan pemalangan jalan guna menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan ini.
Asisten I Setda Kota Sorong menegaskan bahwa kepentingan masyarakat yang terdampak harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penyelesaian masalah tersebut. Pihaknya berharap proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. [CR30-R2]




















