• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Kejari Sorong Ajukan Banding Vonis Korupsi ATK, Hanock Talla Kembali Hadapi Upaya Hukum

AdminTabura by AdminTabura
21/05/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejari Sorong Ajukan Banding Vonis Korupsi ATK, Hanock Talla Kembali Hadapi Upaya Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong, Alfian Sombo

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP  – Kejaksaan Negeri Sorong resmi memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Langkah ini menyusul vonis yang diterima mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong, Alfian Sombo, saat dikonfirmasi awak media Tabura Pos pada Kamis (21/5/2026).

“Kami telah menetapkan langkah hukum, dalam hal ini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Manokwari yang dijatuhkan kepada mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, Hanock Talla,” tegas Alfian.

Menurutnya, keputusan menempuh jalur banding diambil setelah tim jaksa penuntut umum melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan majelis hakim serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan menilai masih terdapat hal-hal krusial yang perlu diuji kembali dan diperjelas di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan ATK di lingkungan Pemkot Sorong sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan mekanisme dan penggunaan anggaran daerah. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi ahli maupun saksi fakta, lengkap dengan dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana pengadaan barang tersebut.

Meski proses persidangan telah selesai, putusan yang dibacakan majelis hakim dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan pidana maupun konstruksi hukum perkara yang telah dibangun dan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Sorong memastikan akan menempuh mekanisme hukum lanjutan melalui pengajuan banding demi keadilan hukum.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen dan ketegasan Kejaksaan Negeri Sorong dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya kasus yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan penggunaan anggaran pemerintah yang menjadi hak masyarakat luas.

Hingga saat ini, tim jaksa masih terus menyelesaikan persiapan dokumen administrasi serta penyusunan memori banding, yang rencananya akan segera diajukan sesuai tenggat waktu dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan PN Tipikor Manokwari, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, Hanok J. Talla divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta, Selasa, 12 Mei 2026.

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Linn C. Hamadi, SH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat yang menuntut terdakwa, Hanok Talla dengan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, Hanok Talla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hanok Talla oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” sebut ketua majelis hakim, Selasa, 12 Mei 2026.

Lanjutnya, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU juga diberikan terhadap 2 terdakwa lain, yaitu: Jois J. Rumambi selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong pada 2017 dan Bambang E.P. Mogadi selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong pada 2017. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. [CR30-R2]

Previous Post

Monev, BPN Papua Barat Dorong Kualitas Pelayanan di Kantor Pertahanan Manokwari

Next Post

Brigif 26/GP Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemkab Bintuni, Berikan Bekal Kedisiplinan ASN

Next Post
Brigif 26/GP Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemkab Bintuni, Berikan Bekal Kedisiplinan ASN

Brigif 26/GP Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemkab Bintuni, Berikan Bekal Kedisiplinan ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!