Bian L.M. Achab: Murni pembunuhan dan mutilasi
Manokwari, TP – Proses pembuktian dalam perkara dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap almarhumah, Aresty G. Tinarga, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Amry Hidayat, Senin, 10 November 2025 silam, telah dituntaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH.
Kini, Yahya Himawan alias Gamblong selaku terdakwa tinggal menunggu pembacaan tuntutan dari JPU, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Bian L.M. Achab, SH, belum lama ini.
“Terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan maupun ahli. Semua keterangan yang disampaikan, dibenarkan oleh terdakwa sendiri dari runtutan keterangan para saksi maupun ahli yang dihadirkan penuntut umum,” jelas Achab yang dikonfirmasi Tabura Pos di Arfai, Manokwari, Jumat, 22 Mei 2026.
Namun, ungkap Achab, ada fakta yang terungkap di persidangan terkait adanya utang-piutang, yang mana terdakwa terlilit utang sekitar Rp40.000.000. “Sehingga dia berusaha melunasi utang tersebut dengan cara bermain judi online atau judol. Hanya saja, dia kalah dan dia kehabisan uang, lalu berpikir bagaimana strategi untuk mendapat uang. Akhirnya dipilih cara merampok,” urai Achab.
Ditegaskannya, apa yang dipilih terdakwa untuk menutupi utang dengan cara merampok, sudah tentu pilihan yang salah dan tidak bisa dibenarkan. “Itu berimbas pada pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara yang cukup tragis. Yang menjadi atensi dalam perkara ini karena mutilasi, itu sangat-sangat tidak manusiawi,” ujar Achab seraya menjelaskan, meskipun tim penasehat hukum mendampingi terdakwa, tetapi hukum dan keadilan harus tetap diutamakan.
Untuk langkah selanjutnya, kata Achab, setelah pemeriksaan terhadap terdakwa, maka agendanya adalah pembacaan tuntutan dari JPU. “Kita menunggu saja nanti penuntut umum yang menyiapkan tuntutan, itu ada pada kewenangan penuntut umum. Kita akan mengikuti dan melihat perkembangannya,” imbuh Achab.
Terkait proses pembelaan, Achab mengutarakan, tim penasehat hukum belum bisa memberi komentar lebih jauh, karena masih menunggu tuntutan dari JPU.
Disinggung tentang adanya ‘cairan putih’ yang memunculkan spekulasi ada pemerkosaan? “Terkait cairan putih, saat pemeriksaan ahli, memang ahli tidak dihadirkan beberapa kali, karena faktor profesi dan kesibukan, tetapi jaksa membacakan saja keterangan ahli berdasarkan BAP dalam pemeriksaan. Hanya saja, memang cairan putih itu dibantah oleh terdakwa dan tidak ada unsur pemerkosaan di situ. Murni pembunuhan dan mutilasi. Tidak ada pemerkosaan dalam perkara ini,” klaim Achab menirukan keterangan terdakwa.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, almarhumah, Aresty G. Tinarga dibunuh dan dimutilasi di rumah kontrakan, Jl. Acama, Reremi Puncak, Manokwari, Senin, 10 November 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jenazah almarhumah, Selasa, 11 November 2025.
Tubuh korban yang dimutilasi menjadi 3 bagian, ditemukan dalam septic tank, rumah lain yang tidak jauh dari rumah kontrakan korban dan suaminya. Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kedua itu sedang dalam proses perbaikan atau direhab oleh terdakwa dan rekannya. [HEN-R1]



















