Bintuni, TP – Sebagai daerah penghasil utama minyak dan gas bumi di Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni menyimpan potensi energi yang sangat besar. Total cadangan gas alam yang dikelola BP Tangguh tercatat mencapai 23,8 triliun kaki kubik (TCF), dan menjadi salah satu penopang ketahanan energi nasional.
Hingga kini, ada dua kontraktor utama yang beroperasi di wilayah ini yakni, british petroleum (bp) mengelola Blok Berau, Fruata, Weriagar, serta sejumlah lapangan lain seperti Ubadari. Sementara itu, Genting Oil melalui anak usahanya, Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL), memegang kendali atas Blok Kasuri yang mencakup lapangan Asap, Merah, dan Kido.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, pernah menjelaskan dalam pertemuannya dengan Komisi XII DPR RI di Manokwari, Oktober 2025 lalu, bahwa sebanyak 13,3 TCF dari total cadangan telah dikontrak untuk kebutuhan fasilitas produksi Train 1 dan Train 2, sedangkan 10,4 TCF lainnya disiapkan untuk pengembangan Train 3.
“Kapasitas produksi Train 1 dan 2 mencapai 7,6 juta ton per tahun. Nanti saat Train 3 beroperasi, jumlah itu akan meningkat menjadi 11,4 juta ton per tahun,” ungkapnya.
Selain BP, pengembangan di Blok Kasuri terus berjalan. Kini proses pembebasan tanah ulayat sedang berlangsung dan bersiap masuk tahap konstruksi, di mana pengelolaannya akan dilakukan PT Layar Nusantara Gas. Di sektor minyak bumi, Medco Energi Utama bersama Pertamina juga aktif melakukan eksplorasi di beberapa titik untuk memastikan potensi cadangan yang ada.
Di balik besarnya nilai ekonomi dari kekayaan alam ini, muncul pertanyaan mengenai keadilan bagi daerah penghasil. Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Papua Barat, Alif Permana, S.H., CLD, menyoroti hak daerah yang dijamin secara hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan penawaran Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Alif, PI adalah bentuk kepemilikan saham yang memberi hak daerah menikmati keuntungan langsung dari hasil penjualan gas, di luar penerimaan Dana Bagi Hasil. Ketentuan ini berlaku sejak rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development disetujui. Namun, aturan ini membedakan hak antara pemerintah provinsi dan kabupaten berdasarkan lokasi lapangan.
“Pasal 4 mengatur, kabupaten berhak memperoleh bagian ini jika lapangan berada di darat atau di laut hingga batas 4 mil laut. Jika di atas 4 mil laut hingga 12 mil laut, maka hak pengelolaannya jatuh sepenuhnya ke BUMD milik provinsi,” jelas Alif.
Ditinjau dari ketentuan itu, terdapat perbedaan kondisi pada dua kontraktor di Bintuni. Untuk wilayah kerja BP, data publikasi menunjukkan fasilitas utamanya berada di lepas pantai lebih dari 4 mil laut. Berdasarkan aturan tersebut, maka hak PI 10 persen jatuh kepada BUMD Provinsi Papua Barat. Hal ini makin diperkuat fakta pertemuan Gubernur Papua Barat dengan Menteri ESDM terkait realisasi PI yang tidak melibatkan unsur pemerintah kabupaten.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di wilayah kerja GOKPL. Dokumen rencana pengembangan lapangan Asap, Merah, dan Kido menyatakan statusnya sebagai wilayah darat atau onshore. Berarti, sesuai aturan yang sama, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memiliki hak untuk terlibat bersama Pemprov Papua Barat dalam pembentukan BUMD guna mengelola hak PI tersebut.
Alif menegaskan, meski berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan wilayah laut menjadi kewenangan provinsi, namun dari sisi keadilan, masyarakat di sekitar lokasi tambang adalah pihak yang paling merasakan dampak dan kewajiban pemda kabupaten untuk menampung aspirasinya.
“Secara aturan, hak PI di wilayah BP menjadi kewenangan provinsi. Namun, tidak ada larangan bagi Pemprov untuk melibatkan Pemkab Bintuni melalui penyertaan modal dalam BUMD tersebut, meski komposisi saham mayoritas tetap dipegang provinsi. Ini soal bagaimana keadilan bagi daerah penghasil bisa terwujud,” pungkasnya.[*CR25-R2]




















