Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa Baba dan Ropu mulai menjalani proses persidangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, Ilham, meninggal dunia, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (26/8) pagi.
Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Akhmad, SH, beragenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Teluk Bintuni, Yuanda Winaldi, SH terhadap kedua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa, Ropu bersama Baba (berkas perkara terpisah) dan Asis (masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO), melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban, Ilham.
Kronologisnya, Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIT, saksi Safaruddin bersama Baba, Asis, Ropu, dan korban, Ilham berkumpul di rumah terdakwa, Ropu, di belakang GOR Kampung Lama, Kabupaten Teluk Bintuni.
Di situ, mereka lalu mengonsumsi minuman keras jenis Vodka sebanyak 5 botol, dimana berselang 20 menit kemudian, korban datang dan bergabung untuk bersama-sama mengonsumsi Vodka.
Berselang 30 menit kemudian, korban dan Baba terlibat adu mulut yang berlanjut dengan perkelahian. Saat itu, Baba tersinggung dengan kata-kata korban ‘nanti sa pukul ko’, dimana korban langsung memukul Baba sebanyak 2 kali.
Baba dan Ilham yang hendak berkelahi, tetapi korban berusaha menghindar. Terdakwa Baba yang berniat menikam korban karena terpancing emosi, lalu menuju sepeda motornya untuk mengambil senjata tajam jenis badik sepanjang 25 cm.
Ketika terdakwa, Baba kembali, Asis memegang tangan kanan korban dan Ropu memegang tangan kiri korban, sehingga korban tidak bisa bergerak.
Selanjutnya, terdakwa, Baba menikam korban di perut bagian kanan, dimana Ropu langsung berkata ‘eh Baba, ko su tikam kumis’. Setelah ditikam, korban sempat memegang perutnya, sedangkan terdakwa, Baba langsung pulang ke rumah.
Usai penikaman, korban dilarikan ke RSUD Teluk Bintuni, Selasa, 11 April 2022 dan menjalani perawatan medis selama 16 hari. Namun, kondisi korban tak kunjung membaik, sehingga korban hendak dirujuk ke rumah sakit di Makassar.
Pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIT, korban dibawa ke Manokwari menumpang mobil ambulans. Namun, karena dokumen kelengkapan rujukan belum terpenuhi, maka korban dibawa ke RSAL Manokwari, Kamis, 28 April 2022.
Selanjutnya, pada Jumat, 29 April 2022 sekitar pukul 20.55 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSAL Manokwari sesuai surat keterangan kematian Nomor: SKK/058/V/2022/RSAL tanggal 5 Mei 2022 yang ditandatangani dr. Ridho Sinaga, Sp.B atas nama Kepala Rumkital, dr. Azhar Zahir, dokter yang merawat.
Dalam keterangannya, disebutkan telah memeriksa korban dengan penyebab kematian, yakni henti nafas, henti jantung ec. Post laparotomy colostomy ec. Multiple vulnus ictum + sepsis + peritonitis ec. Perforasi ileum/colon.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil visum et repertum Nomor: 877/RSUD/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani dr. Alfon Dwi Dudung Massora selaku dokter pemeriksa pada RSUD Teluk Bintuni.
Pada pemeriksaan didapatkan pasien datang dalam kondisi sadar, tanda-tanda vital terdeteksi, terdapat luka tusuk pada perut sebelah kanan karena senjata tajam. Pasien diberikan penanganan berupa cairan infus, obat-obat berupa antibiotik, anti nyeri, dan dilakukan operasi Cito Laparatomy.
Akibat perbuatannya, terdakwa, Baba didakwa JPU dengan pasal berlapis, dimana dakwaan kesatu, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau dakwaan kedua, Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena menguasai 1 pisau atau badik yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
BACA JUGA: Mahasiswa Galang Dana di Traffic Light Haji Bauw
Sedangkan terdakwa, Ropu, JPU mendakwanya dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH menambahkan, setelah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Tadi baru ada satu saksi dari penuntut umum,” kata Humas PN Manokwari yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, Jumat (26/8).
Diungkapkannya, saksi yang dihadirkan JPU adalah saksi dari pihak keluarga almarhum. “Saksinya dari kerabat almarhum atau korban, dimana kebetulan korban meninggal dunia,” sebut Markham Faried.
Ditanya soal ancaman hukuman terhadap para terdakwa, kata Humas PN, kedua terdakwa didakwa Pasal 351 KUHPidana yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun. Kemudian, karena yang melakukan tindak pidana ini menggunakan senjata tajam, maka juga didakwakan penuntut umum dengan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana selama 10 tahun,” tutup Markham Faried. [HEN-R1]