Bintuni, TP – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y. Operasi penindakan dilakukan pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026, yang membuahkan hasil berupa penangkapan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti obat siap edar.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut. Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasional (KBO) Narkoba Polres Teluk Bintuni, Ipda Fransiskus E.R. Gogoba.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penyuplai, berikut barang bukti obat yang siap diedarkan,” ujar AKP Bonifasius Langowan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial C.A (22 tahun), pekerjaan swasta beralamat di Komplek Kehutanan Lama Bintuni, serta RND (25 tahun), tidak bekerja berdomisili di Argosigemerai SP 5, Bintuni.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi total 9 butir pil Hexymer, 2 butir pil Double Y, 5 pecahan pil Double Y, serta tiga unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim opsnal pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 12.04 WIT, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat terlarang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka pertama, yakni Chairul Anam.
Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIT, petugas mendatangi kediaman Chairul Anam di kawasan KM 5 Bintuni. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat terlarang tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari Reinaldy untuk diedarkan kembali dan dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengintaian hingga berhasil menangkap Reinaldy di Jalan Raya Bintuni, tepatnya di depan Kampung Awaba. Di hadapan petugas, Reinaldy mengakui dirinya sebagai pemasok barang kepada Chairul Anam.
Lebih dalam, pelaku mengaku mendapatkan obat golongan keras itu dari seorang bandar yang hingga kini identitasnya masih misterius. Transaksi dilakukan melalui perantara aplikasi pesan WhatsApp dengan sistem penyerahan “tempel”, tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Penggeledahan di kediaman Reinaldy tidak menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, Satresnarkoba telah membuat Laporan Polisi (LP), melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, serta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan bandar utama di balik modus transaksi tersebut. Tersangka beserta barang bukti kini dititipkan di tahanan Mapolres Teluk Bintuni guna proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat terlarang di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang ini,” pungkasnya. [CR25-R2]



















