Sorong, TP – Tim Patroli Pengamanan Pelabuhan Sorong berhasil menggagalkan upaya penyeludupan satwa dilindungi, yaitu Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Penindakan dilakukan terhadap muatan yang diangkut kapal penumpang KM Gunung Dempo, yang melayari rute Jayapura – Nabire – Wasior – Manokwari – Sorong – Makassar – Surabaya – Jakarta.
Aksi penggagalan ini berlangsung saat tim melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamanan di KM Gunung Dempo yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sorong, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
Kronologi peristiwa bermula saat tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya, Bais TNI AL, POMAL, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, serta Polsek Pelabuhan Laut Sorong, melakukan pemeriksaan di geladak 3 kapal. Saat itulah, petugas mendengar suara kicauan burung dan segera melakukan penelusuran ke arah sumber suara.
Hasil penelusuran, petugas menemukan dan mengamankan dua ekor Kasturi Kepala Hitam. Berdasarkan pemeriksaan awal, satwa endemik Papua berparuh bengkok tersebut dibawa oleh penumpang berinisial IR yang berangkat dari Wasior dengan tujuan akhir Makassar.
Petugas kemudian memperluas pemeriksaan hingga ke geladak 4. Di lokasi ini, kembali ditemukan satwa jenis serupa yang dibawa oleh penumpang berinisial AM, yang berangkat dari Manokwari dengan tujuan Surabaya. Selain milik kedua penumpang tersebut, petugas juga menemukan empat ekor burung sejenis lainnya yang tidak diketahui pemiliknya. Secara keseluruhan, tim berhasil mengamankan enam ekor burung dalam keadaan hidup.
Seluruh satwa yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Sorong untuk dilakukan pencatatan, penghitungan, dan pendataan lebih lanjut.
Dari keterangan yang dihimpun, kedua penumpang yang membawa satwa tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan untuk melalulintaskan maupun memperdagangkan jenis burung tersebut. Namun, keduanya mengakui bahwa tujuan pengiriman satwa ini adalah untuk diperjualbelikan di wilayah Surabaya dan Jakarta.
Petugas pun memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada para pelaku terkait aturan perlindungan satwa. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang mengangkut, memiliki, menyimpan, atau memperniagakan satwa liar yang dilindungi tanpa izin sah. Pelanggaran atas ketentuan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. [CR24-R2]




















