Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai, Yulius, SH dengan hakim anggota, DR. H. Yodi Martono W, SH, MH dan Yosran, SH, M.Hum menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Pemohon Kasasi, Vincentius P. Baru dan Sahaji Refideso.
Putusan dengan Nomor: 22 K/TUN/2022 itu diambil dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim pada Senin, 21 Februari 2022.
“Pertama, menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi, 1. Vincentius P. Baru dan 2. Sahaji Refideso. Kedua, menghukum para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,” ungkap majelis hakim kasasi dalam putusannya.
Kuasa hukum Pemohon Kasasi, Vincentius P. Baru dan Sahaji Refideso, Habel Rumbiak, SH, S.pN membenarkan sudah adanya putusan kasasi terkait gugatan keanggotaan DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan tersebut.
Dirinya tidak membantah bahwa putusan kasasi yang diajukan pihaknya ditolak majelis hakim kasasi. “Iya benar, sudah ada putusan kasasi dan kasasi kami ditolak,” jawab Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, belum lama ini.
Namun, ia mengaku belum melihat langsung dan secara terperinci pertimbangan dari majelis hakim, sehingga menolak kasasi yang diajukan pihaknya.
“Nanti saya ke Jayapura baru lihat salinan putusan, karena salinan putusannya dikirim ke alamat di Jayapura,” ungkap Rumbiak.

Menurut Rumbiak, nanti setelah melihat apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi, baru dirinya akan menentukan sikap atas putusan kasasi tersebut.
Ditanya apa langkah yang kemungkinan akan diambil pihaknya, Rumbiak mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau membuat laporan dugaan pidana pemalsuan identitas atau dokumen yang diajukan sebagai persyaratan pencalonan anggota DPR Jalur Pengangkatan ke Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan tersebut.
Hal yang sama terkait putusan kasasi, dibenarkan kuasa hukum, George K. Dedaida dan Dominggus A. Urbon, Pieter Welikin, SH. Ia mengakui putusan MA sudah turun.
“Putusan kasasi sudah turun dan permohonan kasasi mereka ditolak MA,” jawab Welikin yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (25/8).
Sedangkan kuasa hukum, Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan, Yan C. Warinussy, SH menyebut putusan dalam perkara sengketa TUN mengenai keputusan Pansel Anggota DPR Papua Barat di PTUN Jayapura sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dirincikannya, putusan tersebut terkait perkara kasasi Tata Usaha Negara yang diajukan Vincentius Baru dan Sahaji Refideso selaku Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, SH melawan Pansel Anggota DPR Papua Barat selaku Termohon Kasasi I diwakilinya bersama DR. Baesara Wael, S.Sos, M.Si dan kawan-kawan serta Dominggus Adrian Urbon dan George K. Dedaida sebagai Termohon Kasasi II yang diwakili kuasa hukumnya, Yohanes Gewab, SH.
Sementara Yonadab Trogea, Dorthea M. Mandacan, Barnabas Sedik serta Sergius Rumsayor selaku Turut Termohon Kasasi.
Dalam pertimbangan hukum MA pada halaman 6 dan 7, sebut Warinussy, dijelaskan bahwa alasan-alasan para Pemohon Kasasi dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Tactir Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Hak itu, menurut MA dengan pertimbangan bahwa objek sengketa a quo, yaitu keputusan Pansel Calon Anggota DPR-PB Melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2019-2024 Nomor: 15/K-P/2020 tentang Penetapan Calon Anggota DPRPB Terpilih dan Calon Penggantian Antar Waktu Per Dapeng Anggota DPRPB Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Juli 2020 dan Lampiran I masih memerlukan persetujuan, berdasarkan Pasal 87 huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Ditambahkannya, dalam penjelasannya yang dimaksud dengan final dalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang.
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Deddy Purba terhadap Kapolres Manokwari Dinyatakan Gugur
“Jadi, menurut pertimbangan MA bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 87 huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di atas dan dihubungkan dengan objek sengketa dimaksud, yakni keputusan Pansel tersebut dan diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Mendagri,” tulis Warinussy dalam pesan WhatsApp kepada Tabura Pos, belum lama ini.
Lanjut dia, dengan demikian, maka keputusan yang dikeluarkan Pansel selaku Tergugat dan kini disebut sebagai Termohon Kasasi I belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan, sesuai ketentuan Pasal 2 huruf c UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sehingga, menurut MA bahwa termasuk dalam pengertian keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dikecualikan untuk dijadikan objek sengketa di PTUN.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari Vincentius Paulinus Baru dan Sahaji Refideso sebagai Pemohon Kasasi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, gugatan awal dengan Nomor: 42/G/2020/PTUN.JPR diajukan para Penggugat, yaitu: Vincentius P. Baru, Yonadap Trogea, Sahaji Refideso, Dorthea M. Mandacan terhadap Tergugat, Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan dan para Tergugat Intervensi, George K. Dedaida, Dominggus A. Urbon, dan Barnabas Sedik ke PTUN Jayapura, Papua. [HEN-R1]