Refleksi Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026
Setiap kali bangsa ini memperingati Hari Lahir Pancasila, kita kembali diingatkan bahwa tujuan utama bernegara bukan semata mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan mewujudkan cita luhur: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, bagi masyarakat Papua Barat, pertanyaan mendasar terus bergema hingga hari ini. Apakah kekayaan alam yang melimpah di tanah ini benar-benar telah menghadirkan keadilan bagi pemilik hak ulayat dan daerah penghasilnya?
Papua Barat adalah salah satu jantung energi nasional. Dari perut bumi Teluk Bintuni, gas alam mengalir deras menjadi penopang kebutuhan energi negeri, bahkan berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Di wilayah ini pula tersimpan cadangan mineral, potensi energi baru terbarukan, serta berbagai sumber daya strategis lainnya. Namun, di balik melimpahnya anugerah alam itu, tersimpan sebuah ironi: daerah yang menghasilkan kekayaan raksasa ini masih terus berjuang mengatasi keterbatasan infrastruktur, akses energi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi bagi warga lokal.
Selama ini, pola penyaluran manfaat kekayaan alam melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masih menyisakan tanda tanya besar soal rasa adil. Nilai kekayaan yang diangkut keluar dari tanah Papua Barat seolah tak sebanding dengan apa yang kembali dinikmati oleh masyarakat dan pemerintah daerahnya. Bagian yang diterima daerah penghasil terasa jauh lebih kecil dibanding nilai ekonomi yang dihasilkan selama puluhan tahun beroperasi. Kesan yang muncul pun kuat: Papua Barat hanya menjadi lokasi produksi, sementara buah manisnya dinikmati pihak lain di luar wilayah ini.
Masalah ini terasa makin nyata jika kita menengok hak daerah atas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas yang dikelola BP Tangguh. Hingga kini, hak tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Padahal, PI 10 persen bukanlah pemberian atau bantuan belas kasihan, melainkan hak yang dijamin regulasi sebagai wujud partisipasi sah daerah dalam mengelola kekayaan alamnya sendiri. Keterlambatan yang berlangsung bertahun-tahun ini membuat Papua Barat kehilangan peluang emas: hilang potensi pendapatan, lemah daya ungkit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tertutup lapangan kerja, dan tertundanya cita kemandirian fiskal daerah.
Cerita serupa juga terjadi di sektor pertambangan rakyat. Di banyak wilayah, masyarakat yang telah hidup ratusan tahun berdampingan dengan tambang justru menghadapi jalan terjal untuk memperoleh legalitas lewat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ketika proses pengesahan lambat berjalan, aktivitas tanpa izin tak terelakkan. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan, lingkungan rusak, dan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum. Yang paling menyedihkan, saat aturan belum rampung, sebagian besar kandungan mineral itu justru telah terlanjur dikeruk dan dibawa pergi tanpa memberi dampak berarti bagi kesejahteraan daerah maupun pemilik tanah.
Inilah paradoks besar yang kita hadapi, negara ingin menertibkan tambang ilegal, namun pintu legalisasi sulit dibuka lebar. Negara gencar mendorong hilirisasi dan pemerataan, namun daerah penghasil masih menagih janji hak partisipasinya. Negara lantang menyuarakan keadilan sosial, namun masyarakat yang tinggal di atas sumber daya itu sering kali menjadi pihak terakhir yang merasakan kemajuan.
Momen Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi titik tolak mengevaluasi ulang cara kita mengelola kekayaan bangsa. Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tak boleh berhenti menjadi jargon saat upacara semata. Keadilan itu harus hadir nyata: dalam pembagian hasil migas, dalam pencairan hak PI 10 persen, dalam penguatan BUMD, dalam percepatan izin tambang rakyat, dan dalam sikap berpihak kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Papua Barat tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hak-hak yang sudah tertulis jelas dalam konstitusi dan peraturan negara benar-benar diwujudkan dalam kenyataan. Kekayaan dari tanah Papua sejatinya harus menjadi tangga pengangkat derajat dan kesejahteraan rakyatnya, bukan sekadar angka statistik produksi nasional.
Pada akhirnya, makna Pancasila sedang diuji. Bukan diukur dari seberapa sering kita melafalkannya, melainkan dari seberapa jauh negara mampu menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil. Sebab kelak, ketika gas telah habis disedot, mineral telah tandas digali, dan sumber daya alam tak lagi tersisa, sejarah akan menuliskan satu pertanyaan penting: apakah kekayaan itu pernah membawa sejahtera bagi anak bangsa di Papua Barat, atau ia hanya menjadi kisah panjang tentang harta yang pergi meninggalkan tanahnya sendiri?
Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Saatnya keadilan dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam tak lagi sekadar janji, melainkan benar-benar terasa dan dinikmati oleh rakyat Papua Barat. [Oleh: Ketua DPD KNPI Papua Barat, Dr. SAMY DJ. SAIBA, M.Si ]




















