Sorong,TP – Terungkapnya pelaku pembunuhan Maxi Bless ternyata menyisakan kisah lain yang tak kalah memprihatinkan. Di tengah gelombang protes masyarakat yang menuntut keadilan atas kematiannya, sebuah kios milik warga justru menjadi sasaran penjarahan.
Peristiwa itu menimpa Aisiah, pemilik kios yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, persis di depan Kantor Telkomsel Kota Sorong. Aksi penjarahan diduga terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIT.
Saat itu, ratusan warga beserta keluarga korban mendatangi Mapolresta Sorong Kota dengan membawa jenazah Maxi Bless menggunakan ambulans. Mereka menuntut polisi segera menangkap pelaku penikaman yang merenggut nyawa petugas keamanan tersebut. Situasi sempat memanas, disertai pemblokiran jalan dan pembakaran ban di sekitar kantor polisi.
Ketika ditemui Tabura Pos, Aisiah mengaku masih merasakan dampak kerugian yang ditimbulkan. Setelah sempat tutup dalam waktu lama, kiosnya kini kembali dibuka, namun sebagian besar barang dagangan habis dibawa pelaku, menyisakan sedikit stok saja.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan situasi yang kacau. Saat akses jalan ditutup massa dan aktivitas terhenti, sekelompok pemuda secara bebas masuk ke dalam kios dan mengambil berbagai barang dagangan. Ia pun telah menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi, yang memperlihatkan jelas sejumlah pemuda bergerombol melakukan penjarahan di tempat usahanya.
Peristiwa ini menjadi ironi tersendiri. Di tengah tuntutan masyarakat agar keadilan ditegakkan dan kejahatan di Kota Sorong ditindak tegas, justru ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk berbuat kejahatan.
Kasus ini juga menjadi cerminan masalah sosial yang lebih luas. Selain maraknya peredaran minuman keras dan aksi kekerasan yang diduga menjadi latar belakang kematian Maxi Bless, penjarahan saat demonstrasi memunculkan kekhawatiran akan menurunnya nilai moral di kalangan sebagian generasi muda.
Aisiah berharap para pelaku yang terekam kamera segera diidentifikasi dan diproses secara hukum. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali saat masyarakat menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum. [CR30-R2]




















