Sorong,TP – Dua remaja berusia 17 tahun, masing-masing berinisial EU alias Beto (pelajar) dan MN alias Marvin (putus sekolah), berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Papua Barat Daya. Penangkapan berlandaskan Laporan Polisi nomor LP/B/537/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota tertanggal 1 Juni 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Iksan Suban yang melaporkan sepeda motornya hilang di Jalan F. Kalasuat, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Kendaraan diparkir di halaman rumah. Korban juga menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti kepada pihak kepolisian.
Dari informasi tersebut, petugas mendapati adanya indikasi transaksi jual beli motor senilai Rp3 juta. Penyelidikan lanjutan kemudian mengantarkan pada penangkapan kedua tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menjelaskan bahwa dari satu laporan itu, polisi berhasil mengungkap serangkaian aksi pencurian yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir.
“Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 18 kali di 18 tempat kejadian perkara yang berbeda,” ungkapnya saat konferensi pers di Posko Jatanras Polda PBD, Jumat (5/6/2026) malam.
Hingga kini, polisi telah mengamankan 15 unit motor hasil curian. Rinciannya: 7 unit di Kompleks UK Kampung Baru, 2 unit di Kompleks Kohoin Kampung Baru, 2 unit di Jalan Pendidikan Km 8, masing-masing 1 unit di Suprauw dan Malanu, serta 1 unit di Kantor Satuan Lalu Lintas.
“Masih ada 4 unit lain yang sedang kami cari. Kendalanya karena motor tersebut sudah dijual kepada penadah,” tambah Kombes Junov.
Kedua pelaku diketahui menggunakan modus mematahkan kunci stang dengan cara ditendang atau dirusak, lalu mendorong kendaraan menjauh. Setelah itu, kunci diganti sebelum dijual. Berdasarkan pengakuan, motor curian ditawarkan lewat akun Facebook pribadi dengan harga berkisar Rp2–3 juta per unit.
Kedua remaja kini ditahan di Mapolresta Sorong Kota. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Sorong Kota. [CR24-R2])




















