Sorong,TP – Tim operasi Jatanras Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polres dan Polsek berhasil mengamankan lebih dari 80 unit sepeda motor dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 17 Mei hingga 2 Juni 2026.
Kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian itu tersebar di beberapa tempat penyimpanan, yakni 32 unit di Mapolda Papua Barat Daya, 26 unit di Polsek Sorong Timur, 14 unit di Posko Jatanras Polda PBD, dan 1 unit di Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Sorong Kota.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor, terutama yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Sorong, untuk segera mendatangi Polsek Sorong Timur atau Posko Jatanras guna memeriksa kemungkinan kendaraannya termasuk yang diamankan.
“Saat ini masih tersisa sekitar 50 unit sepeda motor di Polsek Sorong Timur yang belum diambil pemiliknya. Nantinya seluruh kendaraan akan dikumpulkan di lokasi tersebut agar masyarakat lebih mudah melakukan pengecekan,” jelasnya.
AKBP Ardy menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya. Syarat utamanya cukup menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Tidak perlu membawa uang. Cukup tunjukkan STNK atau BPKB asli, maka kendaraan akan langsung diserahkan kepada pemiliknya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan masing-masing. Disarankan menggunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan untuk mempersempit peluang aksi pencurian. [CR24-R2]




















