Sorong, TP – Kejaksaan Negeri Sorong kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong Tahun Anggaran 2022. Kali ini, tersangka adalah EP oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu kelurahan di Kabupaten Sorong.
EP dipanggil dan diperiksa penyidik pada Senin (8/6/2026). Setelah pemeriksaan berlangsung beberapa jam dan berdasarkan alat bukti yang terkumpul, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Sebelumnya, Ketua YPPH, JA telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Plh Kasi Intelijen Kejari Sorong, Muhammad Akram Hayyi, menyatakan EP diduga berperan dalam penyusunan dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut. Hasil penyidikan menemukan sejumlah kegiatan dalam laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan diduga bersifat fiktif. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat, penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp596.048.000.
Usai penetapan status tersangka, EP langsung dikenakan rompi tahanan dan ditahan selama 20 hari terhitung 8 hingga 27 Juni 2026.
Ia kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong. Pihak kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, total tersangka berjumlah dua orang, yaitu JA dan EP. [CR30-R2]



















