Bintuni, TP – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim URC Ipda Yusbin SH, berlangsung Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 11.18 WIT di depan Balai Kampung Argosigemerai, SP 5.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Bobby Rahman, S.Tr.L, S.I.K., mengatakan penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, terkait peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah SP 5 Jalur 6 sehari sebelumnya, 12 Juni 2026.
Keberhasilan ini diawali dengan pemetaan dan penyelidikan intensif tim URC sejak pukul 08.20 WIT. Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan masyarakat, tim memfokuskan upaya ke lokasi kejadian. Sekitar pukul 10.10 WIT, terduga pelaku terpantau berada di kawasan SP 5 Argosigemerai, lalu disergap dan diamankan tanpa perlawanan.
Terduga pelaku berinisial M.L.B (24 tahun), warga setempat. Bersama dirinya, polisi menyita barang bukti berupa alat pertukangan yang diduga hasil kejahatan, yaitu satu unit mesin potong kayu, satu unit mesin bor, satu unit mesin gerinda, dan satu unit mesin serut kayu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik akan mendalami kasus ini sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui apakah ada keterlibatan dalam peristiwa serupa lainnya. [*CR25-R2]




















