• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Polisi Hentikan Laporan Buntut Muswilub BKMT

AdminTabura by AdminTabura
23/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Polisi Hentikan Laporan Buntut Muswilub BKMT
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Patrix Tandirerung: Pelapor termasuk penasehat hukumnya hanya perlu belajar berorganisasi dan membaca lebih banyak

Manokwari, TP – Penyidik Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan anggota BKMT atas nama Rukia Farawoman, Ramni Nento dan Hayati, buntut pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat.

Ketua tim kuasa hukum Ketua Pengurus Wilayah (PW) BKMT Papua Barat, Novia Utami, Patrix B. Tandirerung, SH menyebut, pihaknya sudah menerima salinan penghentian penyelidikan dari para terlapor.

Penghentian penyelidikan, terangnya, sangat jelas tidak ada tindak pidana dalam hal yang dipersoalkan pelapor, karena tujuan penyelidikan untuk menemukan adanya tindak pidana.

“Ini murni sengketa internal organisasi yang prosedur penyelesaiannya sudah diatur secara tegas melalui anggaran dasar BKMT maupun Undang-undang Ormas. Untuk memahami itu, pelapor termasuk penasehat hukumnya hanya perlu belajar berorganisasi dan membaca lebih banyak,” ungkap Tandirerung dalam press releasenya via WhatsApp, Senin (22/6).

Terkait penghentian itu, pengurus BKMT dan tim hukum BKMT sudah mendiskusikan langkah hukum yang mungkin ditempuh, termasuk melaporkan balik pelapor ke Polda Papua Barat dalam dugaan tindak pidana laporan palsu, termasuk melaporkan sejumlah individu yang selama ini menyebarkan informasi yang tidak faktual dan mengada-ada ke publik, sehingga mencemarkan marwah BKMT maupun Ketua BKMT Papua Barat saat ini.

Menurutnya, seluruh tindakan hukum yang diambil PP BKMT dalam menyelesaikan masalah organisasi di Provinsi Papua Barat, termasuk instruksi pelaksanaan Muswilub di Papua Barat merupakan kelanjutan kausalitas hukum yang sah dari kedudukan legal PP BKMT periode 2021-2026.

Secara yuridis-normatif, hukum negara memberikan mandat penuh kepada organisasi kemasyarakatan untuk menyelesaikan sengketa internalnya secara mandiri, dimana Pasal 57 Ayat 1 juncto Pasal 58 UU Ormas menegaskan ‘Dalam hal terjadi sengketa internal ormas, ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART’.

“Tindakan hukum PP BKMT murni ditujukan untuk kepentingan institusi organisasi, bukan keuntungan personal pengurus PP BKMT. Ini dibuktikan secara sah dimana PP BKMT tetap memperbolehkan Penggugat untuk mencalonkan diri kembali dalam forum Muswilub tersebut,” jelas Tandirerung yang juga kuasa hukum Ketua PP BKMT, Hj. Syifa Fauzia ini.

Dijelaskannya, masalah ini bermula dari kekisruhan internal organisasi BKMT Papua barat, sehingga pada 10 Juni 2025, PP BKMT mengambil tindakan formal yang tegas dan terukur dengan menerbitkan 2 surat No. 009/PP.BKMT/VI/2025 dan surat No. 010/PP.BKMT/VI/2025 perihal yang substansinya adalah teguran keras kepada Ketua PW BKMT Papua Barat, Fitri Arniati Payapo.

Melalui surat teguran keras tertulis, PP BKMT secara definitif memberikan kesempatan yang sangat terukur selama 4 bulan sejak 10 Juni 2025 terhadap Ketua PW BKMT untuk melakukan konsolidasi, tetapi tidak dilakukan hingga lewat tenggat waktunya.

Otomatis, lanjutnya, PP BKMT mengaktifkan klausul pada poin 5 surat PP BKMT No. 009/PP.BKMT/VI/2025 untuk mengambil Langkah penyelamatan organisasi diikuti terbitnya surat instruksi No: 018/PP.BKMT/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Instruksi Musyawarah Wilayah Luar Biasa.

Diutarakannya, dari kerangka rasio dan moralitas organisasi yang sehat, seluruh rangkaian tindakan PP BKMT dalam menerbitkan surat instruksi Muswilub membuktikan adanya iktikad baik dan kebijaksanaan kepemimpinan.

Ia menambahkan keputusan PP BKMT merayap secara berjenjang karena dimulai dari proses mediasi di Jakarta, di sela pelaksanaan Rakernas yang dihadiri seluruh pihak. “Kenyataannya, PP BKMT tidak bertindak otoriter dengan cara memecat Penggugat saat konflik mencuat, bahkan sempat melindungi posisi legal Penggugat pada poin 1 surat No. 009/PP.BKMT/VI/2025 dengan menyatakan SK miliknya tidak bisa ditarik begitu saja. Apakah itu sewenang-wenang,” tanya Tandirerung.

Sebaliknya, sambungnya, tindakan Fitri Arniati yang tetap bertahan pada jabatan, menolak pelaksanaan Muswilub, dan mengabaikan peringatan PP, merupakan bentuk kelalaian manajerial, ketidakcakapan memimpin serta itikad buruk berupa pembangkangan terstruktur terhadap instansi tertinggi organisasi.

“Ini merugikan BKMT yang seharusnya sudah fokus pada agenda-agenda organisasi dan keumatan,” sebut Tandirerung.

Ia menerangkan, hakikatnya, dalil keberatan apapun dari Penggugat yang menyatakan forum Muswilub tidak sah hanya karena ketiadaan frasa literal dalam AD/ART, adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan mengada-ada.

Diakuinya, saat ini terdapat gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diajukan Fitri Arniati yang menempatkan Ketua Umum PP BKMT, Ketua BKMT Papua Barat, panitia pelaksana Muswillub sebagai Tergugat, dan Badan Kesbangpol Papua Barat sebagai Turut Tergugat.

Ia menjelaskan, itu hak Penggugat, tetapi sebaiknya, jika masih berpikir tentang marwah organisasi, sebaiknya Penggugat mencabut gugatannya dan menyelesaikan soal dengan prinsip-prinsip Ukhuwah Islamiyah, kekeluargaan, dan tabayyun.

“Itu lebih sejuk dan konstruktif. Kalau tetap ngotot, ya pihak Tergugat juga berhak mengajukan gugatan balik atau langkah hukum lain dan semua opsi itu sudah kami siapkan jika dianggap perlu,” tegasnya. [*K&K-R1]

Previous Post

32 Peserta Lomba Kategori ‘Solo Anak’ Bawakan Lagu Wajib Puji Tuhan Selalu

Next Post

Pemkab Pegunungan Arfak Gandeng Unipa Tingkatkan Kualitas SDM

Next Post
Lulus Program Doktor, Paulus Simonda Apresiasi Bupati Pegaf yang Meraih Predikat Cumlaude

Pemkab Pegunungan Arfak Gandeng Unipa Tingkatkan Kualitas SDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!