Bintuni , TP – Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini terjadi setelah pelapor berinisial YI mencabut laporannya usai tercapai kesepakatan damai.
Pencabutan laporan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah kedua pihak bersepakat dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Kuasa hukum pelapor, Charmen Sarapayari, menjelaskan keputusan ini diambil karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang yang menjadi akar permasalahan.
“Terlapor bersedia mengganti kerugian, sehingga klien kami memutuskan mencabut laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI tertanggal 5 Juni 2026,” ujarnya.
Perselisihan bermula dari hubungan utang-piutang yang belum terselesaikan selama hampir satu tahun. Setelah tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Dalam proses RJ, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani para pihak, disaksikan saksi, serta diketahui oleh penyidik. Berdasarkan dokumen tersebut, terlapor bersedia mengembalikan dana sebesar Rp400 juta kepada pelapor.
“Kesepakatan dibuat secara sukarela tanpa tekanan apa pun. Kami juga berterima kasih kepada Polres Teluk Bintuni yang memfasilitasi proses ini,” tambah Charmen.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K, membenarkan bahwa perkara tersebut telah selesai melalui jalur RJ. “Sudah selesai, hari Kamis sudah diajukan permohonan pencabutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Teluk Bintuni selaku terlapor hanya menyatakan bahwa masalah sudah selesai. ” Masalah sudah selesai secara Restorative Justice.” singkatnya.
Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai melalui pendekatan damai yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. [CR25-R2]




















