Manokwari, TP – Isu yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan anggaran Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 mendapatkan tanggapan tegas dari Inspektorat Provinsi Papua Barat. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah, lembaga ini menyatakan siap melakukan pemeriksaan mendalam apabila ada laporan resmi yang masuk.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin Saragih, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan tertulis maupun laporan resmi yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan dana kegiatan tersebut.
“Kami belum menerima laporan secara resmi. Namun, jika ada pengaduan yang masuk, Inspektorat akan segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegasnya saat ditemui di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan setiap laporan terabaikan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi atau unsur tindak pidana, maka berkas perkara akan langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Prinsipnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti. Jika ditemukan unsur pidana, kami serahkan langsung ke APH tanpa menunda,” ujar Saragih secara singkat.
Sementara itu, Ketua Harian Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV, Jacob Fonataba, menyampaikan rincian total anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp65,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBD.
Dari jumlah itu, sebesar Rp29,3 miliar berasal dari Kementerian Agama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat diberikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran: Rp5 miliar pada 2024, Rp10 miliar pada 2025, dan Rp26 miliar pada tahun pelaksanaan 2026.
“Secara keseluruhan, anggaran yang digunakan untuk mendukung kelancaran Pesparawi Nasional XIV berjumlah Rp65,3 miliar,” jelas Fonataba. [FSM-R2]




















