Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan klarifikasi atas permohonan hak atas tanah yang terletak di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Jumat (10/07/26).
Hasil agenda tersebut memperoleh solusi yang tepat agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Agenda Klarifikasi dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan staff, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta staff dan Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. [SDR]




















