Manokwari, TP – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono terkait penetapan ambang batas parlemen sebesar 2 hingga 3 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ketua DPW PPP Papua Barat Yasman Yasir, S.E., menilai usulan tersebut merupakan langkah yang berkeadilan dan tepat untuk menjaga keseimbangan demokrasi sekaligus memberi ruang kompetisi yang setara bagi seluruh partai politik.
“Kami mendukung penuh sikap Ketua Umum PPP yang mengusulkan ambang batas parlemen 2 sampai 3 persen. Angka ini proporsional, tetap menjaga kualitas demokrasi tanpa menutup ruang representasi bagi partai dengan basis dukungan di daerah,” ujar Yasman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia memperingatkan, jika ambang batas parlemen dinaikkan terlalu tinggi, berisiko memangkas keberagaman aspirasi masyarakat—termasuk yang datang dari daerah dengan karakteristik khusus seperti Papua Barat.
“Demokrasi harus memberi kesempatan yang sama. Jangan sampai hanya dikuasai partai besar, sementara suara masyarakat di daerah kehilangan saluran perjuangannya,” tegasnya.
Yasman menegaskan PPP adalah partai yang berpengalaman dalam berbagai sistem pemilu sejak berdiri 1973, sehingga siap menghadapi keputusan apa pun yang nantinya disepakati DPR dan pemerintah. Namun ia berharap kesepakatan akhir tetap mengedepankan keadilan dan sifat inklusif.
Saat ini DPW PPP Papua Barat membawahi tujuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC), meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni. Seluruh jajaran kabupaten dipastikan terus memperkuat konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029.
Bahkan per Juni 2026, seluruh DPC di wilayah ini telah menuntaskan Musyawarah Cabang (Muscab) sebagai fondasi penguatan struktur partai.
Diketahui, usulan 2–3 persen dari Mardiono diajukan sebagai jalan tengah di tengah wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5–7 persen. Menurut Mardiono, besaran itu ideal untuk menjaga stabilitas sistem kepartaian sekaligus memastikan beragam aspirasi rakyat tetap terwakili di lembaga legislatif. [CR25-R2]



















