Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim gabungan menemukan ada obat tradisional, Minyak Tawon palsu yang diperjualbelikan di masyarakat tanpa mempunyai izin, beberapa waktu lalu.
Temuan tersebut diperoleh petugas BPOM Manokwari bersama tim gabungan dari pihak kepolisian, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindag ketika melakukan pengawasan terkait peredaran obat tradisional maupun kosmetik di wilayah kerja BPOM Manokwari.
“Memang dari pengawasan itu ditemukan Minyak Tawon dipalsukan tanpa izin edar,” kata Kepala BPOM Manokwari, Musthofa Anwari kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Beberapa Kios Diduga Jual Lem Aibon untuk Anak-anak
Berdasarkan temuan itu, sambung dia, BPOM Manokwari sudah menindaklanjuti dengan memanggil pelaku usaha dan sudah mengamankan barang bukti tersebut.
Langkah selanjutnya, kata Musthofa Anwari, BPOM Manokwari sedangkan melakukan tracing atau pelacakan terkait penjualan.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pelaku usaha, barang-barang itu dititipkan sales yang datang. “Jadi, kita sedang melakukan penelusuran terkait hal itu,” tandas Musthofa Anwari. [AND-R1]




















