Manokwari, TABURAPOS.CO – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mengemukakan bahwa samua produk pangan olahan baik yang diproduksi secara mandiri, rumah tangga dan sebagainya wajib memiliki izin edar. Untuk itu setiap pelaku usaha perlu mendapatkan pendampingan dari BPOM.
Kepala BPOM Manokwari, Musthofa Anwari mengatakan, setiap pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan harus mendapatkan pendampingan untuk memahami mutu produk yang dihasilkan agar tidak terjadi masalah kedepannya.
Menurut Musthofa, untuk pengawasan yang dilakukan di wilayah kerja BPOM Manokwari beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memang ditemukan kesulitan terkait dengan dokumentasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga perlu mendapatkan pendampingan.
“Untuk pendampingan yang dilakukan BPOM Manokwari, sejauh ini sudah dilakukan dibeberapa UMKM dan seharusnya tidak menjadi kendala karena bisa dilakukan melalui aplikasi dan itu bisa menyeluruh bukan hanya untuk obat tradisional dan kosmetik tetapi juga pangan,” jelasnya kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Budayakan Minum Jamu, Angkat Warisan Budaya
Dirinya mengatakan, di wilayah kerja BPOM Manokwari sudah ada beberapa UMKM yang memohon izin dan sudah mendapatkan nomor izn edar seperti, sukun yang menjadi produk khas Manokwari.
Menurutnya, dulunya sukun merupakan industri rumah tangga dan sudah naik menjadi MD dengan nomor izin edar BPOM. Hal ini dapat terwujud karena kerjasama dari semua pihak lintas sektor.
“Dua hari lalu kita pangil BPOM pusat tim dari resgitrasi pangan olahan dan semua pelaku usaha yang bermohon izin dan kita selesaikan ditempat tersebut sampai keluar nomor izin edarnya. Jadi pendampingan itu sangat penting agar pelaku usaha juga tau mutu produknya,” pungkasnya. [AND-R4]




















