*kita hargai proses dan saya mendapat banyak pengalaman berharga*
Manokwari, TABURAPOS.CO – Salah satu Pemohon Kasasi, Vincentius P. Baru mengaku telah mendegar putusan majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasinya.
Secara pribadi, Vincentius P. Baru mengaku, menerima putusan tersebut dan tidak melanjutkan upaya hukum selanjutnya.
“Ya, saya terima hasilnya. Upaya sudah saya lakukan, tahapan sudah berlajan, tetapi hasilnya sudah begitu, ya .. terima saja, kita hargai proses dan kita akui,” ujar Vincentius P. Baru, kepada Tabura Pos melalui teleponnya, kemarin.
Vincentius P. Baru mengaku, ada hal berharga yang dapat dipetik dalam perjuangan ini, bukan kekalahan melainkan pengalaman.
Menurutnya, dari persoalan dimaksud, dirinya memetik pengalaman, dan pelajaran yang berharga.
“Saya juga baru terlibat di dalam hal-hal begini. Tapi banyak nilai positif yang berharga yang saya dapat, seperti kenal banyak orang, banyak jaringan, ini juga jadi pelajaran kedepan, kita hargai prosesnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai, Yulius, SH dengan hakim anggota, DR. H. Yodi Martono W, SH, MH dan Yosran, SH, M.Hum menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Pemohon Kasasi, Vincentius P. Baru dan Sahaji Refideso.
Putusan dengan Nomor: 22 K/TUN/2022 itu diambil dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim pada Senin, 21 Februari 2022.
“Pertama, menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi, 1. Vincentius P. Baru dan 2. Sahaji Refideso. Kedua, menghukum para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,” ungkap majelis hakim kasasi dalam putusannya.
Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi, 1. Vincentius P. Baru dan 2. Sahaji Refideso, melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, SH, S.pN, terkait gugatan keanggotaan DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan.
Perkara sengketa TUN mengenai keputusan Pansel Anggota DPR Papua Barat itu, terdapat beberapa termohon, yaitu Pansel Anggota DPR Papua Barat selaku Termohon Kasasi I diwakilinya bersama DR. Baesara Wael, S.Sos, M.Si dan kawan-kawan serta Dominggus Adrian Urbon dan George K. Dedaida sebagai Termohon Kasasi II yang diwakili kuasa hukumnya, Yohanes Gewab, SH.
BACA JUGA: Penjabat Bupati Diingatkan Jaga Netralitas Jajarannya pada Pemilu 2024
Sementara Yonadab Trogea, Dorthea M. Mandacan, Barnabas Sedik serta Sergius Rumsayor selaku Turut Termohon Kasasi.
Objek sengketa dalam permasalahan ini adalah keputusan Pansel Calon Anggota DPR-PB Melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2019-2024 Nomor: 15/K-P/2020 tentang Penetapan Calon Anggota DPRPB Terpilih dan Calon Penggantian Antar Waktu Per Dapeng Anggota DPRPB Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, gugatan awal dengan Nomor: 42/G/2020/PTUN.JPR diajukan para Penggugat, yaitu: Vincentius P. Baru, Yonadap Trogea, Sahaji Refideso, Dorthea M. Mandacan terhadap Tergugat, Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan dan para Tergugat Intervensi, George K. Dedaida, Dominggus A. Urbon, dan Barnabas Sedik ke PTUN Jayapura, Papua. [SDR-R1]




















