• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Vincentius Baru Terima Putusan Kasasi MA

TaburaPos by TaburaPos
03/09/2022
in MANOKWARI
0
Vincentius Baru Terima Putusan Kasasi MA

Vincentius P. Baru. TP/Dok

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

*kita hargai proses dan saya mendapat banyak pengalaman berharga*

Manokwari, TABURAPOS.CO – Salah satu Pemohon Kasasi, Vincentius P. Baru mengaku telah mendegar putusan majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasinya.

Secara pribadi, Vincentius P. Baru mengaku, menerima putusan tersebut dan tidak melanjutkan upaya hukum selanjutnya.

“Ya, saya terima hasilnya. Upaya sudah saya lakukan, tahapan sudah berlajan, tetapi hasilnya sudah begitu, ya .. terima saja, kita hargai proses dan kita akui,” ujar Vincentius P. Baru, kepada Tabura Pos melalui teleponnya, kemarin.

Vincentius P. Baru mengaku, ada hal berharga yang dapat dipetik dalam perjuangan ini, bukan kekalahan melainkan pengalaman.

Menurutnya, dari persoalan dimaksud, dirinya memetik pengalaman, dan pelajaran yang berharga.

“Saya juga baru terlibat di dalam hal-hal begini. Tapi banyak nilai positif yang berharga yang saya dapat, seperti kenal banyak orang, banyak jaringan, ini juga jadi pelajaran kedepan, kita hargai prosesnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai, Yulius, SH dengan hakim anggota, DR. H. Yodi Martono W, SH, MH dan Yosran, SH, M.Hum menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Pemohon Kasasi, Vincentius P. Baru dan Sahaji Refideso.

Putusan dengan Nomor: 22 K/TUN/2022 itu diambil dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim pada Senin, 21 Februari 2022.

“Pertama, menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi, 1. Vincentius P. Baru dan 2. Sahaji Refideso. Kedua, menghukum para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,” ungkap majelis hakim kasasi dalam putusannya.

Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi, 1. Vincentius P. Baru dan 2. Sahaji Refideso, melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, SH, S.pN, terkait gugatan keanggotaan DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan.

Perkara sengketa TUN mengenai keputusan Pansel Anggota DPR Papua Barat itu, terdapat beberapa termohon, yaitu Pansel Anggota DPR Papua Barat selaku Termohon Kasasi I diwakilinya bersama DR. Baesara Wael, S.Sos, M.Si dan kawan-kawan serta Dominggus Adrian Urbon dan George K. Dedaida sebagai Termohon Kasasi II yang diwakili kuasa hukumnya, Yohanes Gewab, SH.

BACA JUGA: Penjabat Bupati Diingatkan Jaga Netralitas Jajarannya pada Pemilu 2024

Sementara Yonadab Trogea, Dorthea M. Mandacan, Barnabas Sedik serta Sergius Rumsayor selaku Turut Termohon Kasasi.

Objek sengketa dalam permasalahan ini adalah keputusan Pansel Calon Anggota DPR-PB Melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2019-2024 Nomor: 15/K-P/2020 tentang Penetapan Calon Anggota DPRPB Terpilih dan Calon Penggantian Antar Waktu Per Dapeng Anggota DPRPB Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, gugatan awal dengan Nomor: 42/G/2020/PTUN.JPR diajukan para Penggugat, yaitu: Vincentius P. Baru, Yonadap Trogea, Sahaji Refideso, Dorthea M. Mandacan terhadap Tergugat, Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan dan para Tergugat Intervensi, George K. Dedaida, Dominggus A. Urbon, dan Barnabas Sedik ke PTUN Jayapura, Papua. [SDR-R1]

Previous Post

Penjabat Bupati Diingatkan Jaga Netralitas Jajarannya pada Pemilu 2024

Next Post

Pengurus RT 04/RW 13 Wosi Adakan Sosialisasi Pengelolaan Tanaman Pangan, Holtikultura dan Bentuk Dasawisma

Next Post
Pengurus RT 04/RW 13 Wosi Adakan Sosialisasi Pengelolaan Tanaman Pangan, Holtikultura dan Bentuk Dasawisma

Pengurus RT 04/RW 13 Wosi Adakan Sosialisasi Pengelolaan Tanaman Pangan, Holtikultura dan Bentuk Dasawisma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!