Manokwari, TP – Dr. Fitri Arniati Payapo, SS, M.Hum melalui tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat cq Direskrimum Polda Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN Mnk.
Tim kuasa hukum Pemohon, Miswati, SH menjelaskan, upaya hukum praperadilan yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum atau penghentian penyelidikan-penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap laporan polisi (LP) Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 7 November 2025, demi menegakkan due process of law.
“Pemohon melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen melalui saudari Rukiya Farawowan, pengurus BKMT, terkait surat keputusan (SK) kepanitiaan Muswilub BKMT Papua Barat yang diduga digunakan sebagai instrumen utama menyelenggarakan Muswilub yang diduga illegal. Kemudian, melahirkan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan NUM,” jelas Miswati kepada Tabura Pos usai sidang gugatan praperadilan di PN Manokwari, Jumat, 17 Juli 2026.
Diungkapkannya, dalam dokumen SK kepanitiaan Muswilub sebagai objek perkara, diduga tercantum nama dan tanda tangan Pemohon selaku Ketua BKMT Papua Barat yang sah.
“Faktanya, Pemohon secara tegas menyatakan tidak pernah membuat, tidak pernah menghendaki, dan tidak pernah menandatangani SK kepanitiaan Muswilub yang menunjuk ketua panitia, sekretaris, dan perangkat lainnya,” rinci Miswati.
Dijelaskannya, bahwa dugaan tindakan memalsukan tanda tangan dan nama Pemohon pada SK kepanitiaan nyata-nyata telah memenuhi unsur materiil dan formil Pasal 263 Ayat 1 KUHP. “Karena, surat tersebut digunakan untuk merampas hak kepengurusan yang sah dan menimbulkan kekacauan atau kerugian bagi organisasi BKMT Papua Barat,” katanya.
Lanjut Miswati, pada 19 Juni 2026, Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPP.Henti.Lidik/02/VI/RES.1.14./2026/Ditreskrimum beserta Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/64/VI/RES 1-9./2026/Ditreskrimum.
“Termohon menghentikan penyidikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana. Jadi, kami mengetuk pintu hati dan profesionalisme para penegak hukum, khususnya di Papua Barat. Keberadaan dan kewenangan penegak hukum itu bukan hanya melaksanakan amanah hukum formal semata, tetapi harus lebih bisa membuktikan implementasi keadilan itu sendiri dari penegakan hukum yang dapat dirasakan seluruh lapisan golongan warga negara Indonesia,” tandas Miswati.
Di samping itu, Miswati menegaskan, penegakan hukum bukan hanya tajam ke atas dan tumpul ke bawah, juga bukan hanya untuk kelompok atau golongan tertentu, termasuk bukan hanya dinikmati kelompok yang memiliki kekuatan finansial atau kapital besar.
Untuk itu, kata Miswati, Pemohon memohon kepada yang mulia hakim praperadilan PN Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon atau Rukiya Farawowan.
Kedua, menyatakan SP3 Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Ketiga, menyatakan SP3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan keempat, memerintahkan kepada Termohon (Polda Papua Barat) untuk membuka dan melanjutkan kembali penyelidikan atau penyidikan atas LP Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat.
Kelima, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon. “Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Miswati.
Dari pantauan Tabura Pos, sidang yang dipimpin hakim praperadilan PN Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH tidak dihadiri Termohon. Dikabarkan, Termohon telah menyampaikan surat tidak menghadiri sidang praperadilan lantaran baru saja menerima surat pemberitahuan tersebut. [TIM2-R1]




















