Manokwari, TABURAPOS.CO – Pelaku usaha dan sebagian besar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Manokwari yang memakai insenerator, ternyata belum mengantongi izin.
Dengan demikian, hal ini tentu beresiko dan bisa berdampak terhadap pencemaran lingkungan secara menyeluruh.
Hal ini diakui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari, Yohanes A. Lebang.
Ia menerangkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait bahan berbahaya, beracun dan pengendalian pencemaran terkait limbah B3 semenjak 2020 hingga 2021.
Lebang mengatakan, hasil pengawasan itu, ditemukan sebagian besar insenerator di Manokwari tidak berizin.
Lanjutnya, surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup terkait pemakaian insenerator hanya untuk penanganan Covid-19, sehingga memungkinkan mendapatkan izin penggunaannya.
Namun ke depan, tegas Lebang, setelah melewati masa pandemi Covid-19, semua pelaku usaha, termasuk fasyankes diminta melengkapi izin penggunaan insenerator.
“Jika itu tidak diurus, maka sesuai aturan, bisa saja ditindaklanjuti dan diberikan sanksi,” kata Lebang kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
BACA JUGA: GOW Manokwari Dibongkar, Pemerintah Mulai Bangun Gedung Mambruk
Dikatakannya, untuk pengurusan izin insenerator dilakukan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup, dengan cara menyurat.
Lebang menerangkan, dampaknya berasal dari residu, baik penguburan dan penimbunan, termasuk ada gas metan yang dihasilkan dari pembakaran di insenerator.
“Jadi, semua beresiko ke lingkungan terkait pencemaran secara menyeluruh, baik udara, tanah, dan air,” tutup Lebang. [AND-R1]




















