Sorong, TP – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap satu pelaku berinisial ES (18) di Jalan Wiku, Rufei, Selasa (21/7) sekitar pukul 15.30 WIT. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sebelumnya.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., memimpin langsung perintah penangkapan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RK dan VK. Pelaku mengakui telah mencuri total enam unit sepeda motor dengan rincian: satu unit Mio IM3 merah-hitam, satu Jupiter Z merah, satu Scoopy hitam, satu Mio IM3 merah, serta masing-masing satu unit Mio IM3 merah-hitam dan Beat hitam yang hingga kini belum ditemukan.
Dari jumlah tersebut, polisi telah menyita empat unit motor sebagai barang bukti, sedangkan dua unit lainnya diduga sudah dijual dan masih dilacak keberadaannya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja tim. Ia menegaskan keberhasilan ini bukti nyata komitmen Polri menjaga keamanan masyarakat. Dua orang yang masih buron diimbau segera menyerahkan diri. “Kami akan terus menindaklanjuti dan tidak memberi ruang bagi kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan kejahatan lain sekaligus memburu kedua pelaku yang masih melarikan diri. [CR24-R2]




















