Manokwari, TP – Perkumpulan Pengusaha Muda Papua Barat (P2M-PB) melayangkan protes keras terhadap dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Manokwari. Protes ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRK Kabupaten Manokwari, Rabu (22/7) kemarin.
Dalam RDP tersebut , pihak P2M-PB menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta Pokja Pemilihan secara sepihak menyisipkan syarat kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C bagi penyedia jasa konstruksi pada tahap kualifikasi lelang.
Dalam rilis resminya, Ketua Ketua P2M-PB, Frans, menilai syarat tersebut telah melampaui kewenangan, diskriminatif, serta merugikan hak pengusaha lokal.
Ia memaparkan tiga alasan hukum utama: pertama, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sektor konstruksi dan pertambangan adalah dua bidang terpisah, penyedia jasa adalah pengguna material, bukan penambang.
Kedua, pembuktian asal material seharusnya masuk syarat khusus kontrak saat pelaksanaan, bukan syarat gugur di awal lelang. Ketiga, kebijakan itu bertentangan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat tanpa dasar aturan yang lebih tinggi.
Penyisipan syarat ini disinyalir dibuat khusus untuk membatasi persaingan dan mengarah pada kemenangan pihak tertentu, yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
Merespons hal itu, P2M-PB mendesak Komisi III DPRK Manokwari memanggil pihak terkait dan merekomendasikan penghentian segera proses lelang, pembatalan serta evaluasi ulang dengan menghapus syarat IUP, dan mengembalikan pembuktian legalitas material ke tahap pelaksanaan.
Jika desakan diabaikan, P2M-PB mengancam akan melapor ke KPPU, mengajukan gugatan ke PTUN, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ke aparat penegak hukum.
Pihaknya juga menegaskan dasar edaran Bupati tidak mengalahkan aturan hirarki hukum yang berlaku, dan meminta DPRK mengambil sikap tegas serta memerintahkan audit oleh Inspektorat dan Kejaksaan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan mencegah kerugian keuangan negara. [SDR-R2]




















