Bintuni, TP – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengajak masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana atau persoalan hukum yang diketahui, disertai bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ajakan ini disampaikan Kajari Teluk Bintuni, Muhammad Ikbal melalui Kasi Intel Yocky Avianto Prasetyo Putro, Jumat (24/7).
Laporan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis, namun pihaknya lebih menganjurkan laporan tertulis yang memuat kronologi jelas dan dilengkapi identitas diri berupa KTP guna menjamin kejelasan administrasi dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan, setiap masyarakat yang datang akan dipandu melalui pos keamanan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk kelancaran proses pengaduan, konsultasi, maupun layanan lainnya.
Kejari berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat demi mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. [CR25-R2]




















