Bintuni, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/7) di ruang rapat DPRK.
Rapat paripurna ini menindaklanjuti laporan hasil audit BPK – RI Perwakilan Papua Barat, untuk selanjutnyadibahas lebih mendalam di tingkat komisi dan pandangan fraksi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Ketua DPRK Romilus Tatuta mengingatkan pembahasan harus objektif, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah diminta menyajikan data lengkap agar proses berjalan efektif.
DPRK Teluk Bintuni memberikan apresiasi atas penyerapan anggaran dan pelaksanaan program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik, namun juga mencatat perlunya penyempurnaan administrasi dan sistem pelaporan.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni menjelaskan penyampaian Raperda merujuk pada UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, serta peraturan terkait lainnya. Seluruh dokumen telah diaudit BPK RI Perwakilan Papua Barat.
Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terjaga guna mewujudkan tata kelola bersih, transparan, serta mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. [CR25-R2]




















