Sorong, TP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama enam bulan, terhitung Januari hingga Juli 2026. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Endra Dharmalaksana, Senin (27/7).
“Selama penyelidikan, kami telah memeriksa 43 saksi, di mana 30 di antaranya adalah anggota DPR termasuk Ketua DPR Papua Barat Daya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui aliran anggaran tersebut,” ungkap Iwan.
Kanit Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus, Iptu Ihot R.P. Tampubolon, menjelaskan objek perkara berkaitan dengan total anggaran sekitar Rp8 miliar. Dana yang telah dicairkan mencapai Rp6.541.792.880 atau setara 81,15 persen dari pagu anggaran, yang disalurkan melalui empat perusahaan: CV PBP sebesar Rp2.366.480.000, CV HF Rp2.023.141.200, CV A sekitar Rp1.939.092.000, dan CV SMP sebesar Rp213.079.680. Setelah dikurangi kewajiban pajak, total dana yang diterima diperkirakan sekitar Rp6,09 miliar.
Penyidik menduga adanya indikasi pekerjaan fiktif yang digunakan untuk mengalihkan anggaran ke kegiatan lain, termasuk dugaan penggunaan dana untuk kegiatan reses yang tidak sesuai peruntukan. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan penyidikan akan terus berjalan secara profesional serta transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.[CR30-R2]




















