Manokwari, TP – Bapenda Kabupaten Manokwari, UPTD Samsat, dan Satlantas Polresta Manokwari mengintensifkan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak melalui sweeping gabungan, Senin (27/7/2026).
Sweeping pajak kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, dan roda enam di halaman eks Kejati Papua Barat, Jl. Taman Makam Pahlawan.
“Kami juga sosialisasi adanya penghapusan denda pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor,” kata Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo kepada para wartawan di Lokasi sweeping, kemarin.
Dijelaskan Ullo, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak berlaku mulai Juli – 31 Oktober 2026. Ia berharap warga yang memiliki kendaraan semakin sadar membayar pajak, karena pajak yang dibayar nanti Kembali untuk pembangunan, seperti pembangunan jalan.
“Hari ini, roda dua dan roda empat masih banyak yang menunggak. Kalau data tahun lalu, data kendaraan yang menunggak pajak sekitar 4.000 kendaraan lebih,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur mengakui, sweeping gabungan dilakukan untuk mengejar target realiasi penerimaan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Sweeping ini sampai hari Jumat dan akan tersebar di beberapa tempat, karena kami melihat penerimaan opsen PKB dan BBNKB masih kecil, tidak sesuai harapan,” katanya.
Dirinya menguraikan, penerimaan opsen PKB pada 2026 ditargetkan sebesar Rp19 miliar lebih dan realisasi penerimaan baru sekitar Rp7,9 miliar, sehingga pihaknya mengoptimalkan melalui sweeping.
“Kita juga ada door to door antar tagihan kendaraan yang menunggak ke rumah-rumah dan juga Samsat keliling sampai ke dataran Warpramasi,” kata Nur. [SDR-R1]




















