Sorong, TP – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga beraksi di sejumlah titik wilayah hukum setempat. Penangkapan dilakukan Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT di pertigaan jalan menuju SMP Negeri 1 Sorong Barat.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigay menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas patroli mendapati dua orang sedang menodong pelajar berinisial MRS (17) yang mengendarai Yamaha Mio J berwarna kuning. Saat didekati, salah satu pelaku berusaha meloloskan diri sambil mengayunkan parang ke arah petugas. Berkat kesigapan anggota, terduga pelaku berinisial MLW alias Trendi (30) berhasil diamankan, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan serangkaian aksi kejahatan dengan modus ancaman senjata tajam. Tindakannya tercatat dalam tiga laporan polisi berbeda sejak Mei lalu, dengan kerugian berupa perampasan sejumlah sepeda motor milik korban yang terdiri dari pelajar dan warga setempat.
Petugas menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah gunting yang digunakan saat beraksi. Satu unit kendaraan lain yang diduga terkait masih ditelusuri. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kehadiran kepolisian harus dirasakan nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. Masyarakat diimbau tetap waspada saat beraktivitas malam hingga dini hari, dan segera melaporkan hal mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110. [CR24-R2]




















