Manokwari, TP – Selama semester 1 2026 ini, pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di lingkungan Polresta Manokwari masuk kategori cukup banyak. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Manokwari, Iptu Lafit Soming mengatakan, selama 6 bulan ini, 28 anggota diproses dalam perkara disiplin dan kode etik. Dari jumlah tersebut, 13 anggota akan menjalani sidang kode etik, sedangkan 15 anggota diproses melalui sidang disiplin.
Diungkapkan Soming, surat perintah (sprint) untuk pelaksanaan sidang sudah diterima dan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Sementara untuk sidang disiplin, terhadap 15 anggota kemungkinan akan dilakukan pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
“Kalau kita mau saring, jumlanya bisa banyak. Namun laporan yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga masih diupayakan diselesaikan melalui mediasi. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami lakukan mediasi, tetapi kalau mengulangi lagi, tentu langsung kami proses sesuai aturan,” kata Soming kepada para wartawan di kantornya, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran yang ditangani Propam dari pengaduan masyarakat melalui layanan barcode pengaduan Polri, juga diterima langsung dari masyarakat.
Dikatakannya, selain disersi, Propam juga menangani pelanggaran anggota yang meninggalkan daerah tanpa izin pimpinan serta penyalahgunaan media sosial, termasuk mengunggah konten pornografi.
“Kalau masih bisa dibina, tentu kami lakukan pembinaan. Kalau pelanggarannya sudah berat, harus ditindak sesuai prosedur agar memberikan efek jera kepada anggota yang lain,” katanya.
Kasi Propam menyebutk, hingga semester 1 ini, belum ada anggota yang direkomendasikan menjalani PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), tetapi ada beberapa anggota yang menerima demosi atau pemindahan tugas.
“Kalau tahun lalu, Polresta Manokwari menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dua anggota, karena penyalahgunaan narkoba dan kasus disersi selama hampir dua tahun. Sejauh ini, bapak Kapolresta sangat mendukung pengawasan terhadap anggota agar kedisiplinan personil terus ditingkatkan,” ujar Soming.
Ditambahkannya, Propam juga memperketat pengawasan internal terkait praktek judi online terhadap anggota. Selama ini, ada 6 personil sudah diberikan tindakan, karena ditemukan mempunyai riwayat pencarian terkait judi online di gawainya.
“Beberapa minggu lalu, kami melakukan sidak di setiap satuan kerja. Memang tidak ditemukan anggota yang sedang bermain judi online, tetapi ada beberapa yang masih memiliki riwayat pencarian. Enam anggota itu langsung kami berikan tindakan. Kalau nanti ditemukan lagi, langsung kami proses sesuai kode etik,” imbuhnya.
Terkait judi online, jelas Kasi Propam, pengawasan sudah berjalan sejak tahun lalu, tetapi pengawasan lebih diperketat dengan menerbitkan surat perintah pengawasan melekat terhadap setiap kepala satuan kerja.
Di samping itu, tegasnya, Polresta Manokwari juga ketambahan 100 personil yang awalnya berstatus Bantuan Kendali Operasi (BKO), sekarang menjadi anggota Polresta Manokwari definitif.
Ia menjelaskan, para kepala satuan kerja menunjuk perwira atau anggota senior untuk mengawasi disiplin personil, mulai dari kehadiran, penggunaan seragam dinas hingga potensi pelanggaran seperti judi online.
“Selain judi online, Propam juga rutin memeriksa kelengkapan administrasi personil serta kendaraan dinas dan pribadi. Tambahan personil ini butuh pengawasan lebih intensif agar disiplin dan profesionalisme tetap terjaga,” tandas Kasi Propam. [SDR-R1]




















