Manokwari, TP – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari, Istirja P. Siregar, menegaskan seluruh proses tender proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Manokwari berjalan sesuai aturan yang berlaku. Siregar juga menepis tudingan adanya kecurangan atau permainan dalam proses lelang pembangunan Puskesmas Wosi.
“Seluruh proses lelang paket pekerjaan ini dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, murni dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tidak ada permainan apapun, seluruh persyaratan dapat dilihat secara terbuka melalui situs resmi pengadaan,” ujar Siregar kepada wartawan di di Kampung Warmomi, Distrik Anday, Sabtu (1/8/2026).
Terkait tanggapan terhadap isu yang berkembang, Siregar menjelaskan bahwa instansinya belum merespons secara resmi karena aduan yang disampaikan ke DPRK Manokwari bukan datang langsung dari peserta lelang yang merasa dirugikan, melainkan disampaikan melalui asosiasi.
“Sepatutnya yang menyampaikan komplain adalah pihak ketiga atau penyedia jasa yang benar-benar mengikuti proses lelang dan merasa tidak terpilih. Jika yang menyampaikan langsung peserta lelang, kami akan jelaskan selengkapnya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia menambahkan, proses lelang Puskesmas Wosi telah melalui seluruh tahapan yang ditetapkan, termasuk masa sanggah dan tahapan banding. Namun pada tahap banding, tidak ada peserta yang mengajukan keberatan, sehingga proses dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja.
“Kemungkinan tahapan mekanisme tersebut tidak diikuti dengan baik oleh pihak terkait. Namun urusan teknis pelaksanaan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Saya hanya memastikan proses berjalan sesuai mandat, dan semua paket pekerjaan kami laksanakan dengan patuh pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APA KO) Kabupaten Manokwari mengungkap dugaan pelanggaran aturan dalam proses pengadaan proyek konstruksi Puskesmas Wosi serta tender serupa yang sedang berlangsung.
Ketua APA KO, Alexander S.E Dadaida, dalam pernyataannya Rabu (29/7/2026) menilai adanya penambahan syarat kualifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara mendadak dan sepihak, yang dinilai tidak transparan serta merugikan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, hal itu mencederai prinsip persaingan sehat dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU Jasa Konstruksi, Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021, serta Aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang melarang penambahan syarat diskriminatif di luar dokumen pemilihan resmi. Meski aduan telah disampaikan ke Komisi III DPRK, proses tender dinilai tetap dipaksakan berjalan.
Terkait hal itu, APA KO berencana melayangkan surat permintaan dokumen dasar hukum penambahan syarat tersebut, mendesak penundaan tahapan klarifikasi hingga kejelasan administrasi diperoleh, serta mengancam melaporkan dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi, Polda Papua Barat maupun Ombudsman jika aspirasi diabaikan.
“Uang rakyat untuk pembangunan Puskesmas bukan tempat untuk mencoba-coba aturan sepihak. Transparansi adalah hal yang mutlak. Kami akan terus mengungkap setiap praktik mafia tender yang terjadi,” tegas Alexander. [SDR-R2]




















