Bintuni, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada proyek pembangunan Jalan Ruas Tofoi Km 09–Wimbro, Distrik Sumuri, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Peninjauan dihadiri Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni, Jonater Nadeak, S.T., M.T., Kasi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yocky Avianto Prasetyo Putro, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kasi Perencanaan Jalan PUPR, Yusuf Kemon, S.T., serta perwakilan pelaksana pekerjaan CV Putra Tiga Dua.
Berdasarkan data di lokasi, proyek berupa pembukaan jalan sepanjang 2,5 kilometer bersumber dari Dana Bagi Hasil Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak pada 15 Juni 2026. Pekerjaan dikerjakan CV Putra Tiga Dua dan diawasi konsultan CV Athar Raya Engineer.
Tim memeriksa langsung perkembangan pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis, administrasi kontrak, serta peraturan yang berlaku.
Kasi Intelijen Kejari, Yocky Avianto Prasetyo Putro, menjelaskan Walpam adalah langkah preventif agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal. “Kami berikan pendampingan hukum agar proyek berjalan lancar sesuai aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Jonater Nadeak menyambut baik sinergi ini sebagai wujud tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel. “Pembangunan ini selaras visi misi Bupati dan Wakil Bupati SERASI, agar pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, memperlancar akses sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Distrik Sumuri,” tandasnya.[CR25-R2]




















